Gugatan atas "Privatisasi Air" Jakarta, SDR Minta Kontrak PAM Jaya–Moya Dievaluasi
Layanan air bersih di Ibu Kota kembali jadi sorotan. Kali ini, lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) yang menyuarakan kritik pedas. Mereka menilai, meski sudah ada peralihan pengelolaan, praktik privatisasi air di Jakarta seolah berulang. Sasaran kritiknya adalah kerja sama antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia yang sudah berjalan tiga tahun belakangan.
Menurut SDR, kerja sama ini belum juga membawa perbaikan berarti bagi warga. Pelayanan air bersih di Jakarta dinilai masih jauh dari kata layak dan butuh penanganan serius.
“Jakarta punya sejarah pahit terkait privatisasi air. Dulu dikelola Palyja dan Aetra, yang kontraknya berakhir tiga tahun lalu. Namun pasca itu, PAM Jaya justru kembali melakukan kontrak dengan PT Moya Indonesia,”
Demikian penegasan Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR, dalam rilis persnya Senin lalu (12/1/2026).
Intinya, SDR mendesak Pemprov DKI dan PAM Jaya untuk segera mengkaji ulang kontrak dengan Moya Indonesia. Evaluasi menyeluruh ini dianggap penting. Tujuannya agar negara tidak kehilangan kendali atas sumber daya air, yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk rakyat.
Hari juga menyoroti landasan hukum kerja sama itu. Ia menyebut sejumlah aturan, mulai dari Nota Kesepakatan, Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2022, hingga Keputusan Direksi PAM Jaya. Sayangnya, aturan-aturan itu dinilai tidak jelas.
Artikel Terkait
Babak 16 Besar Liga Champions 2025/2026 Terkunci, 16 Tim Siap Bertarung
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana