Polisi Jawa Tengah baru saja menggerebek operasi pengeboran minyak ilegal yang cukup besar. Lokasinya ada di dua kabupaten, Blora dan Rembang. Tiga orang yang diduga jadi otak di balik semua ini sudah diamankan.
Mereka berinisial S, B, dan K. Peran mereka ternyata krusial. Bukan cuma ngatur lapangan, tapi juga menyediakan dana untuk kegiatan bor-mengebor itu.
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, Dirreskrimsus Polda Jateng, penangkapan dilakukan serentak di tiga titik. "Para pelaku menggunakan modus seolah-olah kegiatan mereka legal dengan memanfaatkan celah aturan terkait sumur minyak masyarakat. Namun, faktanya mereka tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang,"
Ucapnya pada Selasa (14/4/2026) lalu.
Operasi itu sendiri menyasar lahan Perhutani di Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kunduran, Blora. Titik kedua ada di RPH Ngiri, masih di Blora. Sementara lokasi ketiga, yang jadi tempat penampungan minyak hasil curian, berada di Desa Sendangmulyo, Rembang.
Dari penyidikan, minyak mentah yang didapatkan sama sekali tidak dilaporkan ke negara. Alih-alih disetor, hasil bumi itu malah dijual gelap. Keuntungannya masuk kantong pribadi. Praktik seperti ini diduga sudah berjalan lama. Kerugian negara? Tentu saja tidak main-main.
Namun begitu, dampaknya bukan cuma urusan uang. Aktivitas ilegal ini juga bikin was-was soal lingkungan. Kawasan hutan Perhutani dan sekitarnya jadi terancam. Soalnya, pengeboran dilakukan sembarangan, tanpa mematuhi standar keamanan dan kelestarian alam yang seharusnya.
Barang bukti yang disita polisi pun cukup berat. Ada menara rig, mesin bor, pipa-pipa pengeboran, sampai tangki penampung. Juga ribuan liter minyak mentah plus dokumen transaksi penjualan.
"Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan di bidang migas ini selain merugikan negara, dampak kerusakan lingkungannya sangat fatal," tegas Djoko Julianto.
Ketiga tersangka sekarang mendekam di Mapolda Jateng. Mereka terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah UU Migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Sungguh, risiko yang sangat besar untuk keuntungan sesaat.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Truk di Maros, Target Empat Lokasi
Timnas Putri Indonesia Umumkan 25 Pemain untuk Garuda Champion Series 2026, Diperkuat Diaspora
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard, Menteri Fadli Zon Ungkap Kedekatan Keduanya Sejak Taruna
Adhisty Zara Resmi Menikah dengan Musisi Tsaqib, Umumkan Kehamilan Anak Pertama