Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) ESDM 100%: Menkeu Purbaya Ungkap Situasi Terkini
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi dan arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian ESDM menjadi 100 persen.
"Saya enggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut. Cuma saya belum tahu," ungkap Purbaya kepada awak media, Senin (27/10).
Kesiapan Anggaran Kenaikan Tukin ESDM
Meskipun belum ada arahan yang formal, Menkeu Purbaya memastikan bahwa pihaknya dapat mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan kenaikan tukin di Kementerian ESDM tersebut.
"Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan," imbuh Purbaya.
Bagaimana dengan Tukin Kementerian Keuangan?
Di sisi lain, Purbaya juga menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya, tukin untuk pegawai Kemenkeu sendiri sudah berada di level 100 persen.
"Saya belum tahu. Nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor. Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, nggak boleh ceplos-ceplos. nanti saya dimarahin, Nanti saya investigasi lagi," tegasnya.
Latar Belakang: Persetujuan Presiden Prabowo untuk Tukin ESDM
Rencana kenaikan ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Bahlil menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan tukin pegawai Kementerian ESDM menjadi 100 persen telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghargaan dari Presiden kepada aparatur negara yang bekerja di sektor energi dan sumber daya mineral.
"Pekerjaan saya yang paling berat menjadi Menteri ESDM adalah bagaimana menaikkan tukin 100 persen dalam waktu dua bulan. Dan Alhamdulillah di Desember selesai," ujar Bahlil dalam sebuah arahan di Monumen Nasional, Jumat (24/10).
Keppres untuk Masa Depan
Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai tunjangan khusus pegawai ESDM hanya berlaku hingga akhir Desember 2024. Pemerintah kini sedang menyiapkan Keppres baru agar kenaikan tukin ini dapat berlaku secara permanen mulai tahun 2025.
Bahlil bertekad untuk membuat Keppres ini berlaku selamanya, tidak lagi bersifat bertahap atau berperiode. "Bapak Presiden Prabowo memerintahkan kepada saya, sebelum beliau menandatangani Keppres tunjangan khusus peningkatan kesejahteraan bagi pegawai yang ada di ESDM," kata Bahlil.
Artikel Terkait
Indosat Bagikan Dividen Rp3,58 Triliun di Tengah Ekspansi Strategi AI
Cimory Ekspor Perdana Yogurt ke Vietnam Senilai Rp1,13 Miliar
Pendapatan HAJJ Tembus Rp287,64 Miliar di Kuartal I-2026, Margin Laba Kotor Melonjak 55 Persen
BEI Soroti Langkah Bukalapak Pulihkan Defisit Saldo Laba Rp7,1 Triliun