Pemkab Tulungagung Gelar Konsolidasi Pasca OTT KPK, Kemendagri dan Jatim Beri Pendampingan

- Rabu, 15 April 2026 | 04:00 WIB
Pemkab Tulungagung Gelar Konsolidasi Pasca OTT KPK, Kemendagri dan Jatim Beri Pendampingan

Pasca operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, suasana di kabupaten itu tentu saja berubah. Langkah cepat pun diambil. Selasa lalu, 14 April 2026, rapat staf perdana Pemkab Tulungagung digelar dengan pendampingan langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jatim.

Rapat itu dipimpin Pelaksana Tugas Bupati, Ahmad Baharudin. Hadir di sana seluruh pimpinan OPD, para camat, dan jajaran ASN. Intinya jelas: menjaga stabilitas pemerintahan di tengah situasi yang serba tidak menentu ini.

“Kami telah menyampaikan bahwa ASN tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Baharudin di Tulungagung, seperti dikutip dari Antara.

Ia melanjutkan, forum tersebut lebih dari sekadar rapat biasa. Ini adalah upaya konsolidasi, sebuah cara untuk menyatukan langkah seluruh aparatur daerah menyikapi situasi hukum yang sedang berjalan. Intinya, roda pemerintahan harus tetap berputar, pelayanan pada masyarakat tak boleh terganggu.

Di sisi lain, kehadiran perwakilan Kemendagri dan Jatim dalam rapat itu bukan tanpa alasan. Mereka turun tangan untuk memastikan transisi berjalan tertib, sekaligus memberikan pendampingan yang dibutuhkan. Pasca OTT yang mengguncang, sentuhan dari pemerintah pusat dan provinsi dianggap penting untuk meredam gejolak dan menjaga tata kelola yang baik.

Nah, situasi ini tentu menjadi perhatian banyak pihak. Bagaimana aparatur di Tulungagung akan bekerja dalam bayang-bayang kasus hukum pimpinannya? Menurut sejumlah pengamat, ujian sesungguhnya adalah menjaga kinerja dan kepercayaan publik. Rapat staf itu baru langkah awal. Konsistensi di lapanganlah yang nanti akan berbicara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar