Wajah Kita di Ujung Tangan AI: Pemerintah Tutup Akses Grok AI

- Minggu, 11 Januari 2026 | 16:50 WIB
Wajah Kita di Ujung Tangan AI: Pemerintah Tutup Akses Grok AI

Di sisi lain, dunia hukum kita sebenarnya sudah mulai menyesuaikan diri. Sejak awal Januari 2026, dua pasal dalam KUHP baru Pasal 172 dan 407 bisa jadi senjata ampuh. Pasal 172 mendefinisikan pornografi, sementara Pasal 407 mengancam pelakunya dengan hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda. Ancaman ini nyata, baik untuk penyedia layanan maupun pengguna yang ketahuan membuat atau menyebarkan konten terlarang.

Pemerintah juga sudah memanggil perwakilan platform X untuk minta klarifikasi. Isyaratnya jelas: kalau tidak kooperatif, sanksi administratif hingga pemblokiran permanen siap menunggu.

Namun begitu, di balik semua langkah tegas ini, ada pergulatan yang lebih dalam. Alexander Sabar bilang, manipulasi digital terhadap foto pribadi ini intinya adalah perampasan kendali. Dampaknya kompleks trauma psikis, kehancuran reputasi, dan luka sosial yang bisa bertahun-tahun sembuhnya.

Pernyataan itu seperti pengingat. Di era sekarang, pertahanan terakhir kita mungkin bukan lagi kunci fisik atau kata sandi, tapi regulasi yang cermat dan kesadaran bersama bahwa setiap teknologi punya dua mata pisau.

Blokir terhadap Grok AI ini mungkin baru babak pertama. Ia adalah sinyal peringatan dalam perjalanan panjang kita berhadapan dengan kecerdasan buatan. Wajah-wajah kita yang tersimpan di dunia digital masih menanti nasibnya: tetap menjadi milik kita, atau hanya sekumpulan pixel yang bisa direkayasa ulang oleh siapa pun. Pertarungan untuk memastikannya baru saja dimulai.


Halaman:

Komentar