Riuh rendah kritik terhadap KUHP baru yang baru disahkan memang tak terbendung. Dari kampus sampai warung kopi, dari media arus utama hingga linimasa Twitter, semua ramai membicarakannya. Ada satu hal yang jelas: hukum pidana selalu bersentuhan langsung dengan rasa aman kita. Ironisnya, instrumen yang seharusnya menciptakan keteraturan justru malah memicu kecemasan kolektif.
Kekhawatiran publik itu beragam. Mulai dari pasal-pasal yang dianggap kabur, potensi kriminalisasi yang terlalu gampang, sampai kekhawatiran negara bakal mengintip terlalu dalam ke ruang privat. Semua itu beredar luas, membentuk semacam persepsi bersama. Masalahnya, persepsi ini sering kali tumbuh lebih cepat ketimbang upaya untuk membaca teks hukumnya secara lengkap dan saksama.
Kebisingan makin menjadi-jadi ketika isu teknis KUHP dikemas jadi potongan informasi di media sosial. Narasi tentang polisi yang bakal gampang menangkap orang, ancaman buat nikah siri, atau bayangan negara sebagai polisi moral, menyebar lewat poster, video pendek, dan kutipan pasal yang sudah tercabut dari konteksnya. Dalam banjir informasi yang serba cepat ini, KUHP baru akhirnya dipahami secara sepotong-sepotong. Hasilnya? Bukan pemahaman, melainkan kecemasan massal.
Perjalanan Panjang Revisi KUHP Produk Kolonial
Di titik ini, KUHP baru bukan cuma soal norma hukum belaka. Ia telah menjelma jadi persoalan komunikasi publik yang pelik. Menurut sejumlah saksi, proses panjang pembaruan hukum pidana nasional ini kerap luput dari perhatian.
Upaya mengganti KUHP warisan Belanda sebenarnya sudah dimulai puluhan tahun silam. Tapi baru di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, proses ini mendapat perhatian serius. Pemerintah kala itu melanjutkan kerja akademik dan politik, membuka ruang diskusi dengan akademisi, LSM, dan media. Beberapa draf sempat diuji publik.
Namun begitu, resistensi masyarakat justru menguat. Banyak pasal dianggap multitafsir dan mengancam kebebasan sipil. Dinamika politik di Senayan dan tekanan opini publik membuat pengesahannya terus tertunda. Pemerintahan SBY pun memilih jalan hati-hati. Stabilitas dianggap lebih penting ketimbang memaksakan sebuah UU yang masih kontroversial.
Memasuki era Jokowi, pembaruan hukum pidana mengalami percepatan. Pemerintah mendorong pembahasan KUHP, terutama setelah 2019, dengan semangat dekolonisasi hukum. Maksudnya, hukum pidana tak lagi sekadar alat menghukum selalu dengan ancaman penjara melainkan instrumen pembinaan yang berakar pada nilai-nilai lokal.
Paradigma pemidanaannya sendiri bergeser secara mendasar. KUHP baru lebih menekankan keadilan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penjara bukan lagi satu-satunya jawaban. Bahkan, pidana kurungan dihapus untuk memberi ruang pada sanksi alternatif yang lebih masuk akal. Tujuannya jelas: menghindari pemidanaan yang kaku dan mencegah lapas jadi sarang masalah sosial baru.
Akhirnya, setelah tertunda puluhan tahun, KUHP baru disahkan Desember 2022 dan berlaku tahun 2023. Ini tonggak transisi dari hukum kolonial menuju hukum nasional yang lebih kontekstual. Sayangnya, perjalanan panjang ini jarang sampai utuh ke kesadaran publik.
Perlu Pendekatan Sistem Komunikasi yang Memadai
Pesan pembaruan hukum yang mestinya progresif malah berubah jadi kegaduhan. Di sinilah teori sistem sosial bisa memberi penjelasan. Rudolf Stichweh pernah bilang, masyarakat modern bekerja lewat diferensiasi fungsi yang tajam. Hukum, politik, dan media adalah sistem kompleks dengan logika komunikasi yang beda-beda.
Hukum pakai bahasa normatif yang teknis, berpusat pada legal atau ilegal. Politik main di wilayah legitimasi kekuasaan. Sementara media, ya, digerakkan oleh logika kecepatan dan perhatian publik. Begitu pesan hukum masuk ke ruang media, ia hampir pasti disederhanakan bahkan sering kali distorsi.
Stichweh juga menambahkan, masyarakat modern cenderung paham sistem sosial lewat potongan informasi yang konkret. Kompleksitas hukum jarang dibaca utuh. Yang muncul justru contoh-contoh yang mudah dibayangkan dan jujur saja lebih dramatis. Akibatnya, pasal-pasal KUHP baru tampil di ruang publik sebagai fragmen menakutkan, terlepas dari prosedur dan pengawasan yang membatasi penerapannya.
Pandangan ini sejalan dengan analisis Gunther Teubner. Ia bilang hukum modern tumbuh lewat logika internalnya sendiri, membangun dunia yang hanya dipahami oleh bahasanya. Makin rinci dan teknis sebuah regulasi, makin lebar jarak pemahaman antara hukum dan masyarakat awam. Tanpa komunikasi publik yang memadai, hukum dengan mudah berubah dari penjaga ketertiban menjadi hantu yang menakutkan.
Jadi, tantangan utama KUHP baru bukan cuma implementasi. Tapi juga soal pemahaman publik. Negara perlu menjadikan literasi hukum sebagai agenda berkelanjutan, bukan sekadar reaksi saat dikritik. Media punya peran kritis menjaga konteks, bukan cuma mengejar klik. Akademisi dan masyarakat sipil harus jadi penjembatan, menerjemahkan bahasa hukum yang kaku jadi sesuatu yang relevan dengan keseharian warga.
Pada akhirnya, KUHP baru memang tak kebal kritik. Itu bagian dari demokrasi sehat. Tapi kritik yang bermutu hanya bisa lahir dari pembacaan yang utuh, bukan dari kutipan pasal yang berserakan di timeline. Satu hal lagi, kurang fair kalau semua tudingan dialamatkan ke pemerintahan sekarang. Soalnya, proses dan penetapannya sudah dilakukan oleh periode sebelumnya.
Membaca KUHP baru secara utuh artinya mendukung arah pembaruan hukum pidana, sambil memastikan kritik tetap berpijak pada fakta. Dengan begitu, kebisingan bisa berubah jadi percakapan produktif. Dan KUHP baru benar-benar bisa jadi fondasi negara hukum Indonesia yang modern. Di sinilah pentingnya komunikasi publik yang jernih: agar hukum tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai penjaga keteraturan dan keadilan.
Artikel Terkait
Christian Eriksen Kolaps di Laga Denmark vs Ukraina, Kondisi Dilaporkan Stabil
Timnas U-19 Indonesia Juara Grup A Usai Taklukkan Vietnam 2-1, Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19 2026
Marc Marquez Sempurnakan Hattrick di MotoGP Hungaria 2026, Acosta dan Bagnaia Podium
Indra/Joaquin Runner-Up Indonesia Open 2026, Tembus 10 Besar Dunia