Di Balik Gaduh KUHP Baru: Ketika Hukum Berubah Jadi Hantu di Ruang Publik

- Senin, 12 Januari 2026 | 09:18 WIB
Di Balik Gaduh KUHP Baru: Ketika Hukum Berubah Jadi Hantu di Ruang Publik

Riuh rendah kritik terhadap KUHP baru yang baru disahkan memang tak terbendung. Dari kampus sampai warung kopi, dari media arus utama hingga linimasa Twitter, semua ramai membicarakannya. Ada satu hal yang jelas: hukum pidana selalu bersentuhan langsung dengan rasa aman kita. Ironisnya, instrumen yang seharusnya menciptakan keteraturan justru malah memicu kecemasan kolektif.

Kekhawatiran publik itu beragam. Mulai dari pasal-pasal yang dianggap kabur, potensi kriminalisasi yang terlalu gampang, sampai kekhawatiran negara bakal mengintip terlalu dalam ke ruang privat. Semua itu beredar luas, membentuk semacam persepsi bersama. Masalahnya, persepsi ini sering kali tumbuh lebih cepat ketimbang upaya untuk membaca teks hukumnya secara lengkap dan saksama.

Kebisingan makin menjadi-jadi ketika isu teknis KUHP dikemas jadi potongan informasi di media sosial. Narasi tentang polisi yang bakal gampang menangkap orang, ancaman buat nikah siri, atau bayangan negara sebagai polisi moral, menyebar lewat poster, video pendek, dan kutipan pasal yang sudah tercabut dari konteksnya. Dalam banjir informasi yang serba cepat ini, KUHP baru akhirnya dipahami secara sepotong-sepotong. Hasilnya? Bukan pemahaman, melainkan kecemasan massal.

Perjalanan Panjang Revisi KUHP Produk Kolonial

Di titik ini, KUHP baru bukan cuma soal norma hukum belaka. Ia telah menjelma jadi persoalan komunikasi publik yang pelik. Menurut sejumlah saksi, proses panjang pembaruan hukum pidana nasional ini kerap luput dari perhatian.

Upaya mengganti KUHP warisan Belanda sebenarnya sudah dimulai puluhan tahun silam. Tapi baru di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, proses ini mendapat perhatian serius. Pemerintah kala itu melanjutkan kerja akademik dan politik, membuka ruang diskusi dengan akademisi, LSM, dan media. Beberapa draf sempat diuji publik.

Namun begitu, resistensi masyarakat justru menguat. Banyak pasal dianggap multitafsir dan mengancam kebebasan sipil. Dinamika politik di Senayan dan tekanan opini publik membuat pengesahannya terus tertunda. Pemerintahan SBY pun memilih jalan hati-hati. Stabilitas dianggap lebih penting ketimbang memaksakan sebuah UU yang masih kontroversial.

Memasuki era Jokowi, pembaruan hukum pidana mengalami percepatan. Pemerintah mendorong pembahasan KUHP, terutama setelah 2019, dengan semangat dekolonisasi hukum. Maksudnya, hukum pidana tak lagi sekadar alat menghukum selalu dengan ancaman penjara melainkan instrumen pembinaan yang berakar pada nilai-nilai lokal.

Paradigma pemidanaannya sendiri bergeser secara mendasar. KUHP baru lebih menekankan keadilan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penjara bukan lagi satu-satunya jawaban. Bahkan, pidana kurungan dihapus untuk memberi ruang pada sanksi alternatif yang lebih masuk akal. Tujuannya jelas: menghindari pemidanaan yang kaku dan mencegah lapas jadi sarang masalah sosial baru.


Halaman:

Komentar