KPK Ungkap Skema Suap Pajak, Negara Rugi Rp 59 Miliar

- Minggu, 11 Januari 2026 | 08:18 WIB
KPK Ungkap Skema Suap Pajak, Negara Rugi Rp 59 Miliar

PT NBK ini dimiliki oleh seorang konsultan bernama ABD. Desember 2025, uang Rp 4 miliar itu cair. Begitu diterima, uang tersebut langsung ditarik semua dan ditukar ke dolar Singapura. Rupanya, mata uang asing lebih disukai.

"Dana tunai itu kemudian diserahkan dari ABD kepada AGS," ujar Asep.

Tak hanya ke AGS, uang itu juga dibagi ke ASB, yang merupakan tim penilai di KPP yang sama. Penyerahannya dilakukan di beberapa titik di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, di Januari 2026, uang hasil suap itu didistribusikan lagi ke sejumlah pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pembagian inilah yang jadi titik terang bagi KPK. Tim penyidik bergerak melakukan penangkapan pada 9-10 Januari, dan mengamankan delapan orang.

Mereka yang diamankan antara lain pejabat KPP seperti DWB, HRT, AGS, dan ASB. Dari pihak perusahaan, ada PS (Direktur SDM PT WP) dan stafnya, EY. Lalu ada konsultan pajak ABD, serta seorang pihak swasta lain bernama ASP.

Barang bukti yang disita sungguh mencengangkan: uang tunai Rp 793 juta, dolar Singapura senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg yang harganya mencapai Rp 3,42 miliar.

Menariknya, barang bukti sebanyak itu bukan cuma dari kasus PT WP. "Diakui para terduga, sebagian juga diperoleh dari cara yang sama, tapi dari wajib pajak lain," tambah Asep. Praktiknya ternyata sudah berjaringan.

Setelah pendalaman, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka: DWB, AGS, dan ASB dari pihak penerima suap; serta ABD dan EY dari pihak pemberi.

Tahanan dan Pasal Berlapis

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK Kuningan untuk 20 hari ke depan, sejak Minggu (11/1). Pasal yang dijebloskan kepada mereka cukup kompleks, menggabungkan UU Tipikor lama dan KUHP baru.

Ini karena kasusnya terjadi di masa transisi perbuatannya di Desember 2025, penangkapannya di Januari 2026 setelah KUHP baru berlaku. "Jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru," jelas Asep.

Untuk ABD dan EY sebagai pemberi, jeratannya adalah Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto KUHP baru. Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto pasal dalam KUHP baru.

Kasus ini sekali lagi membuka borok lama: praktik suap yang menggerogoti penerimaan negara, dilakukan dengan skema yang makin rapi, meski akhirnya terbongkar juga.


Halaman:

Komentar