Jemaah Haji Khusus Dapat Bonus Rp10 Jutaan dari Pengelolaan Dana Awal

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:30 WIB
Jemaah Haji Khusus Dapat Bonus Rp10 Jutaan dari Pengelolaan Dana Awal

Nah, poin krusialnya di sini. Kemenhaj bersikukuh bahwa nilai manfaat tadi adalah hak mutlak jemaah. Bukan milik penyelenggara. Karena itu, dana itu wajib dialokasikan untuk kepentingan mereka, misalnya dengan menekan biaya paket perjalanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun dengan nada serius.

Tak cuma mengingatkan jemaah, Kemenhaj juga menyoroti peran PIHK. Seluruh penyelenggara diimbau bahkan diwajibkan untuk bersikap transparan. Mereka harus memberi tahu jemaah soal besaran nilai manfaat yang didapat dan untuk apa saja uang itu digunakan.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkas Harun.

Pada akhirnya, semua proses ini diawasi ketat oleh kementerian. Tujuannya jelas: memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai aturan, transparan, dan yang paling penting, melindungi hak-hak jemaah haji sampai ke detail terkecil. Pengawasan itu terus berjalan, bukan sekadar wacana.


Halaman:

Komentar