Proses Pengembalian Keuangan (PK) untuk Haji Khusus resmi dikonfirmasi oleh Kementerian Haji dan Umrah. Intinya, ini adalah mekanisme standar yang berjalan setelah jemaah menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan mereka. Jadi, bukan hal yang tiba-tiba atau di luar prosedur.
Menurut penjelasan Harun Al Rasyid, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, awalnya calon jemaah menyetor USD 4.000 saat pendaftaran. Nah, jumlah itu kemudian dilunasi hingga total menjadi USD 8.000.
“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, Kamis lalu.
Di sisi lain, ada bagian yang menarik. Ternyata, saat dana dikembalikan, nominalnya bukan cuma USD 8.000 itu saja. Pemerintah, melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menambahkan nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut selama masa tunggu.
Perhitungan BPKH menunjukkan, nilai manfaat ini bisa mencapai angka yang cukup signifikan. Harun menyebutkan, besarnya bisa sampai USD 685,5 per jemaah. Tentu saja, angkanya fleksibel, tergantung berapa lama dana itu dikelola sejak pertama kali didaftarkan.
“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelasnya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pidie Aceh Pagi Ini
Jakarta Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Mengancam
ASEAN Buka Pintu untuk Mata Uang BRICS, Dominasi Dolar Mulai Tergoyang?
Ketika Musibah Datang, Inilah Kunci Menghadapinya Menurut Al-Quran dan Hadits