“Dalam hal ini ikut hadir sekaligus menanda tangani surat kuasa Penggugat Terkait Mewakili Publik, yakni Aktivis Senior Saudara Muslim Arbi,” jelas Lapong.
Jadi, kasus ini bukan lagi sekadar urusan personal Bambang. Ada nuansa perwakilan publik di dalamnya. Menurut Lapong, timnya segera bergerak.
“Tim Kuasa Hukum TPUA selanjutnya akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk segera melayangkan gugatannya yg di rencanakan bertempat di PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Ini bukan langkah pertama Bambang, tentu saja. Namanya melejit sebagai penggugat ijazah Presiden Jokowi dulu. Setelah sempat mencabut gugatan, rupanya dia kembali bersiap untuk bertarung di meja hijau. Kali ini, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 BW atau KUH Perdata terkait dugaan ijazah palsu akan dilayankan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yang menarik, pemberian kuasa ini dilakukan pada tanggal 21 Juni, yang bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Jokowi. Sebuah timing yang sulit dikatakan sebagai kebetulan belaka.
Latar belakangnya memang berat. Baru pada 11 Juni 2023, Majelis Hakim PN Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang dikurangi menjadi 4 tahun untuk kasus penyebaran berita bohong. Vonis itu seperti memacu, bukan mematahkan semangatnya.
Kini, dengan dukungan tim pengacara dan seorang aktivis senior, Bambang Tri Mulyono bersiap untuk babak pertarungan hukum yang baru. Semua mata tertuju ke PN Jakarta Pusat, menunggu kapan gugatan itu benar-benar masuk.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pidie Aceh Pagi Ini
Jakarta Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Mengancam
ASEAN Buka Pintu untuk Mata Uang BRICS, Dominasi Dolar Mulai Tergoyang?
Ketika Musibah Datang, Inilah Kunci Menghadapinya Menurut Al-Quran dan Hadits