"Modusnya, pelaku mendatangi rumah korban dengan sepeda mini. Dia lalu mengajak si anak pergi, tanpa sepengetahuan orang tuanya sama sekali," jelas Kevin.
Setibanya di sebuah lokasi di Jalan Bambu Larangan, Pegadungan, pria itu mulai menunjukkan sikap bejatnya. Ia menyuruh korban membuka pakaian.
Yang cukup mencengangkan, saat diperiksa, MI tak banyak mengelak. "Pelaku mengakui perbuatannya," terang Kevin singkat.
Atas tindakannya itu, MI terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini kembali menyentak dan mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi OTT
KPK Periksa Belasan Pejabat Tulungagung Usai OTT Bupati
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi di Jatim
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak