Tekor Anggaran Pemprov Jabar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Imam Wahyudi (iW)
Hari ini, STNK mobil saya harus diperpanjang. Seperti ribuan warga lainnya, saya pun membayar pajak kendaraan. Uang itu mengalir ke kas daerah, tepatnya ke Pemprov Jawa Barat. Tapi ada ironi yang menusuk di balik rutinitas itu. Saldo kas daerah per hari ini, percaya atau tidak, cuma segitu. Cuma Rp 500.000.
Bayangkan. Itu jumlah yang lebih pantas dimiliki pelaku UMKM, bukan saldo sebuah provinsi besar. Sebuah tamparan keras untuk tata kelola fiskal di provinsi klaster satu. Realitas ini sama sekali tak sejalan dengan pesona yang terpancar di media sosial sang gubernur. Hampir tiap hari kita disuguhi aktivitas Kang Dedi Mulyadi yang rajin berbagi. Meski dari kocek pribadi, faktanya Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) justru tekor. Sungguh menggelikan.
Lantas, ke mana larinya uang pajak kendaraan bermotor itu? Setiap hari, ribuan wajib pajak membayar. Nominalnya pasti berlipat-lipat dari saldo separuh juta rupiah yang memalukan itu. Pertanyaannya kemudian, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kegagalan sistem ini? Gubernurkah? Atau justru peran itu bergeser ke Sekretaris Daerah?
Dalam struktur, Sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Perannya krusial dalam penyusunan hingga eksekusi APBD. Dialah penanggung jawab umum keuangan daerah, atau yang disebut Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Artikel Terkait
Asia Timur dan Pasifik: Lapangan Kerja Tumbuh, Tapi Kualitasnya Tergerus
Trump Tawarkan Uang Tunai ke Setiap Warga Greenland demi Aneksasi
Hunian Sementara dan Harapan Baru untuk Warga Bukit Tempurung
Trump Minta Damai di Suriah: AS Berhubungan Baik dengan Dua Kubu yang Bertikai