Tekor Anggaran Pemprov Jabar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Imam Wahyudi (iW)
Hari ini, STNK mobil saya harus diperpanjang. Seperti ribuan warga lainnya, saya pun membayar pajak kendaraan. Uang itu mengalir ke kas daerah, tepatnya ke Pemprov Jawa Barat. Tapi ada ironi yang menusuk di balik rutinitas itu. Saldo kas daerah per hari ini, percaya atau tidak, cuma segitu. Cuma Rp 500.000.
Bayangkan. Itu jumlah yang lebih pantas dimiliki pelaku UMKM, bukan saldo sebuah provinsi besar. Sebuah tamparan keras untuk tata kelola fiskal di provinsi klaster satu. Realitas ini sama sekali tak sejalan dengan pesona yang terpancar di media sosial sang gubernur. Hampir tiap hari kita disuguhi aktivitas Kang Dedi Mulyadi yang rajin berbagi. Meski dari kocek pribadi, faktanya Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) justru tekor. Sungguh menggelikan.
Lantas, ke mana larinya uang pajak kendaraan bermotor itu? Setiap hari, ribuan wajib pajak membayar. Nominalnya pasti berlipat-lipat dari saldo separuh juta rupiah yang memalukan itu. Pertanyaannya kemudian, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kegagalan sistem ini? Gubernurkah? Atau justru peran itu bergeser ke Sekretaris Daerah?
Dalam struktur, Sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Perannya krusial dalam penyusunan hingga eksekusi APBD. Dialah penanggung jawab umum keuangan daerah, atau yang disebut Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Singkatnya, Sekdalah yang mengoordinasikan semua pemasukan dan pengeluaran APBD. Mulai dari pembahasan dengan DPRD sampai ke wewenang melakukan pembayaran. Dari sini, pertanyaan sederhana muncul: kenapa bisa tekor?
Saldo minim itu bukan terjadi tiba-tiba. Faktanya, ada gagal bayar yang mencapai Rp 621 miliar kepada pihak ketiga, para kontraktor dan rekanan. Angka yang fantastis itu sama sekali tak pantas disandingkan dengan saldo yang cuma cukup untuk bayar segelas kopi di kafe.
Di sisi lain, kita dengar laporan Gubernur Jabar di tahun anggaran 2024. Ada semburat harapan di ruang rapat DPRD. APBD disebut naik Rp 94,95 miliar, menjadi Rp 31,68 triliun. Angka besar itu tertuang dalam Perda Nomor 14/2024 dan Pergub Nomor 30/2024. Tapi semua itu jadi hampa. Realitasnya berujung pada saldo nol per 31 Desember 2025, dengan sisa yang tak sampai sejuta rupiah.
Mudah sekali berdalih bahwa target pendapatan daerah tidak tercapai. Tapi argumen itu terdengar seperti alibi. Ia justru mengungkapkan miskinnya monitoring dan lemahnya rasa tanggung jawab. Ini adalah preseden buruk untuk kepemimpinan Jawa Barat. Sungguh.
") jurnalis senior, anggota PWI.
Artikel Terkait
Marc Marquez Juarai Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 Usai Dominasi Penuh dari Start Hingga Finis
Kapten Marseille Leonardo Balerdi Cedera Betis, Tinggalkan Pemusatan Latihan Timnas Argentina
Rachel/Febi Gagal ke Final Usai Dikalahkan Unggulan Pertama China di Semifinal Indonesia Open 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Iran 3-1 di Laga Perdana AVC Cup 2026