Besaran kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun ini masih belum bisa dipastikan. KPK mengaku masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu kepada awak media pada Jumat (9/1).
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Budi.
Dua nama sudah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Menurut Budi, proses penahanan terhadap Gus Yaqut dan yang lain akan segera dilaksanakan.
Latar Belakang Kasus
Semuanya berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi di tahun 2023 lalu. Dari pertemuan itu, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji.
Nah, informasi inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan sejumlah pihak. KPK menengarai, asosiasi travel haji yang mendengar kabar itu lantas mendekati Kementerian Agama. Obrolannya soal pembagian kuota, tentu saja.
Yang jadi masalah, mereka diduga berupaya memperbesar porsi kuota haji khusus melebihi batas normal yang cuma 8 persen dari total kuota Indonesia. Padahal, aturannya sudah jelas.
Alhasil, rapat pun digelar. Hasilnya? Ada kesepakatan bahwa kuota tambahan tadi dibagi sama rata, 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut. KPK masih menyelidiki kaitan antara SK itu dengan rapat sebelumnya.
Tak berhenti di situ. KPK juga menemukan indikasi setoran dari travel haji yang dapat kuota khusus kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar AS per kuota. Tergantung besar kecilnya travel.
Alur uangnya diduga berputar dari travel ke asosiasi, lalu dari asosiasi disetor ke oknum di Kemenag. Aliran dana ini, kata KPK, menjalar hingga ke pejabat tinggi di kementerian tersebut.
Dari hitungan sementara, kerugian negara bisa menembus angka lebih dari Rp 1 triliun. Tapi, sekali lagi, angka pastinya masih digodok oleh BPK. Kita tunggu saja hasil akhirnya.
Artikel Terkait
21 Wisatawan Terjebak Banjir Bandang di Sungai Usa Bone Berhasil Dievakuasi Selamat
Kondisi Nadiem Makarim Membaik Usai Operasi, Tetap Siap Baca Pleidoi Pekan Depan
Pemerintah Siapkan Rp4,97 Triliun untuk Subsidi Beras SPHP 2026, Batas Pembelian Konsumen Diperlonggar
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum