Besaran kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun ini masih belum bisa dipastikan. KPK mengaku masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu kepada awak media pada Jumat (9/1).
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Budi.
Dua nama sudah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Menurut Budi, proses penahanan terhadap Gus Yaqut dan yang lain akan segera dilaksanakan.
Latar Belakang Kasus
Semuanya berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi di tahun 2023 lalu. Dari pertemuan itu, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu