KPK Tunggu Audit BPK untuk Tentukan Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 16:00 WIB
KPK Tunggu Audit BPK untuk Tentukan Kerugian Negara dari Kasus Kuota Haji

Nah, informasi inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan sejumlah pihak. KPK menengarai, asosiasi travel haji yang mendengar kabar itu lantas mendekati Kementerian Agama. Obrolannya soal pembagian kuota, tentu saja.

Yang jadi masalah, mereka diduga berupaya memperbesar porsi kuota haji khusus melebihi batas normal yang cuma 8 persen dari total kuota Indonesia. Padahal, aturannya sudah jelas.

Alhasil, rapat pun digelar. Hasilnya? Ada kesepakatan bahwa kuota tambahan tadi dibagi sama rata, 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut. KPK masih menyelidiki kaitan antara SK itu dengan rapat sebelumnya.

Tak berhenti di situ. KPK juga menemukan indikasi setoran dari travel haji yang dapat kuota khusus kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar AS per kuota. Tergantung besar kecilnya travel.

Alur uangnya diduga berputar dari travel ke asosiasi, lalu dari asosiasi disetor ke oknum di Kemenag. Aliran dana ini, kata KPK, menjalar hingga ke pejabat tinggi di kementerian tersebut.

Dari hitungan sementara, kerugian negara bisa menembus angka lebih dari Rp 1 triliun. Tapi, sekali lagi, angka pastinya masih digodok oleh BPK. Kita tunggu saja hasil akhirnya.


Halaman:

Komentar