Besaran kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun ini masih belum bisa dipastikan. KPK mengaku masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu kepada awak media pada Jumat (9/1).
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Budi.
Dua nama sudah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Menurut Budi, proses penahanan terhadap Gus Yaqut dan yang lain akan segera dilaksanakan.
Latar Belakang Kasus
Semuanya berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi di tahun 2023 lalu. Dari pertemuan itu, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji.
Artikel Terkait
Mahasiswa Calon Pastor Hilang Tenggelam di Danau Toba, Pencarian Berlanjut
Pertamina Menanggung Beban Rp60 Triliun per Bulan Akibat Harga BBM yang Ditahan
Islah Bahrawi Kritik Kebijakan Prabowo yang Dinilai Jauh dari Janji dalam Buku Paradoks Indonesia
DPR Kritik Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN yang Dinilai Rugikan PTS