Prasetyo Tegaskan Draf Peran TNI dalam Penanganan Teror Masih Surpres, Bukan Perpres

- Jumat, 09 Januari 2026 | 11:42 WIB
Prasetyo Tegaskan Draf Peran TNI dalam Penanganan Teror Masih Surpres, Bukan Perpres

a. Aksi Terorisme terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan yang berada di dalam negeri;

b. Aksi Terorisme terhadap warga negara Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

c. Aksi Terorisme terhadap kantor perwakilan negara asing atau kantor organisasi internasional di Indonesia;

d. Aksi Terorisme terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis;

e. Aksi Terorisme terhadap kapal Indonesia dan pesawat udara Indonesia di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. Aksi Terorisme terhadap kapal dan pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. Aksi Terorisme di zona ekonomi eksklusif Indonesia, kawasan regional, dan/atau internasional sesuai dengan hukum internasional yang berlaku; dan

h. Aksi Terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

Untuk poin a sampai g, TNI bisa bergerak sesuai tugas pokoknya yang diatur undang-undang. Tapi, koordinasi tetap wajib. Mereka harus bekerja sama dengan Polri, BNPT, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Nah, yang menarik itu poin h. Untuk aksi terorisme yang masuk kategori ini yang membahayakan ideologi, kedaulatan, dan keutuhan negara keputusannya tidak otomatis. Presiden harus memutuskannya setelah dengar pertimbangan dari Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPT, dan Kepala BIN. Baru setelah itu, satuan TNI, terutama yang khusus atau yang dibentuk sementara, bisa diturunkan.

Jadi, begitulah kira-kira garis besar draf aturan yang masih hangat diperdebatkan ini. Perjalanannya masih panjang, dari sekedar Surpres hingga nanti benar-benar menjadi aturan yang berlaku.


Halaman:

Komentar