"Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022," papar Leonardo lebih lanjut.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik semacam ini akan terus digencarkan. Apalagi, kawasan Tahura Bukit Soeharto kini masuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Tekadnya bulat.
"Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," kata Dwi Januanto.
Lalu, ancaman hukumannya seberat apa? MH terancam hukuman yang tak main-main. Dia dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, beserta UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 55 KUHP. Jika divonis bersalah, dia bisa mendekam di penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sungguh sebuah harga mahal untuk sebuah kejahatan lingkungan.
Artikel Terkait
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,4 Triliun dan Reklamasi Lahan ke Negara
Unhas dan KLHK Jalin Kerja Sama Hadapi Perubahan Iklim
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana
PSIM Yogyakarta Hadapi PSM Makassar di Stadion Sultan Agung, Susunan Pemain Kedua Tim Diumumkan