JAKARTA Akhirnya, setelah sekian lama, kasus tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto memasuki babak baru. MH (37), sang tersangka utama, bakal segera menghadapi persidangan. Berkas perkaranya sudah rampung disusun oleh penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan.
MH ini bukan orang sembarangan. Dia disebut-sebut sebagai pemodal sekaligus otak di balik operasi tambang ilegal itu.
Menurut Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum setempat, proses penyidikan secara resmi dituntaskan pada 29 Desember 2025. "Sekarang tinggal menunggu penyerahan dari Kejati Kaltim ke pengadilan," ujarnya.
"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan," tegas Leonardo, Kamis (8/1/2026) lalu.
Rupanya, nama MH sudah masuk daftar pencarian orang sejak 2022. Penyidikan terhadapnya berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang menggrebek lokasi. Saat itu, empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) terjaring basah sedang beraksi.
Artikel Terkait
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi