Mabuk dan Tuduhan Uang Patungan, Seorang Pria Tewas Dianiaya Teman Minumnya di Rappocini

- Jumat, 09 Januari 2026 | 02:30 WIB
Mabuk dan Tuduhan Uang Patungan, Seorang Pria Tewas Dianiaya Teman Minumnya di Rappocini

Serangan itu terjadi saat korban masih duduk. Begitu cepat dan brutal. Kawan-kawan yang ada di situ langsung berusaha melerai, tapi terlambat. Kondisi R sudah parah. Dia tak sadarkan diri dan nyawanya tak tertolong, diduga karena benturan keras dan trauma penganiayaan.

Nasib Hambali kini jelas: dia mendekam di tahanan Mapolsek Rappocini. Polisi bersikap tegas, akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Tujuannya jelas, agar ada efek jera.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun," tegas Iptu Ali Jaras.

Sebuah tragedi bodoh yang merenggut nyawa. Hanya karena mabuk dan saling tuduh soal uang minuman, persahabatan berakhir di balik jeruji.


Halaman:

Komentar