Serangan itu terjadi saat korban masih duduk. Begitu cepat dan brutal. Kawan-kawan yang ada di situ langsung berusaha melerai, tapi terlambat. Kondisi R sudah parah. Dia tak sadarkan diri dan nyawanya tak tertolong, diduga karena benturan keras dan trauma penganiayaan.
Nasib Hambali kini jelas: dia mendekam di tahanan Mapolsek Rappocini. Polisi bersikap tegas, akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Tujuannya jelas, agar ada efek jera.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun," tegas Iptu Ali Jaras.
Sebuah tragedi bodoh yang merenggut nyawa. Hanya karena mabuk dan saling tuduh soal uang minuman, persahabatan berakhir di balik jeruji.
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik