Menurut Febri, pengakuan lisan saja tidak cukup. Majelis hakim dinilainya perlu turun lebih dalam, mencari bukti yang konkret.
Narasi golf ini, lanjut Febri, bukan perkara remeh. Ini berkait langsung dengan kasus inti: dugaan kerugian negara dalam proyek sewa kapal untuk angkut minyak mentah. Nilainya disebut-sebut mencapai USD 9.860.514,31 plus Rp 1.073.619.047,00.
Dengan angka kerugian sebesar itu, desakannya jelas. Hakim dan jaksa didesak untuk membongkar aliran dana, menelusuri kemana uang negara itu mengalir.
Kini, bola ada di pengadilan. Apakah pertanyaan soal golf yang "patungan" itu akan dibiarkan menguap, atau justru jadi pintu masuk untuk mengungkap lebih banyak hal.
Artikel Terkait
Fufufafa Bebas, Kritik Lain Jadi Tak Bermasalah
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 Kilometer, Status Siaga Tetap Diberlakukan
Solidaritas Bogor Sapa Aceh Tamiang, Huntara hingga Musala Tiba untuk Korban Bencana
Anjing Liar Teror Kambing Warga Tobayan, Empat Ekor Tewas dalam Dua Bulan