Menurut Febri, pengakuan lisan saja tidak cukup. Majelis hakim dinilainya perlu turun lebih dalam, mencari bukti yang konkret.
Narasi golf ini, lanjut Febri, bukan perkara remeh. Ini berkait langsung dengan kasus inti: dugaan kerugian negara dalam proyek sewa kapal untuk angkut minyak mentah. Nilainya disebut-sebut mencapai USD 9.860.514,31 plus Rp 1.073.619.047,00.
Dengan angka kerugian sebesar itu, desakannya jelas. Hakim dan jaksa didesak untuk membongkar aliran dana, menelusuri kemana uang negara itu mengalir.
Kini, bola ada di pengadilan. Apakah pertanyaan soal golf yang "patungan" itu akan dibiarkan menguap, atau justru jadi pintu masuk untuk mengungkap lebih banyak hal.
Artikel Terkait
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Peran Pakistan dalam Gencatan Senjata AS-Iran
Gibran Desak Persidangan Kasus Penyegraman Andrie Yunus Berjalan Jujur dan Terbuka
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong di Kantor BPKP Bengkulu
Prabowo Canangkan Pengembangan Avtur dari Sawit dan Jelantah