MURIANETWORK.COM -Mayoritas fraksi-fraksi di DPR ternyata mengeluhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.
"Hampir semua (mengeluhkan putusun MK)," ungkap Adies.
Artikel Terkait
Mantan Projo: Lagu Slank Republik Fufufafa Sentil Kondisi Riil dan Ancaman Laten 2029
Adhie Massardi: Indonesia Kehilangan Peradaban, Etika dan Moral Tergerus
Prabowo: Menteri Turun ke Bencana, Datang atau Tidak Selalu Disalahkan
Catatan Absensi Anwar Usman di MK Kembali Jadi Sorotan