Wardatina Mawa sudah ambil sikap. Langkah tegasnya terkait penawaran perdamaian atau Restorative Justice dari Inara Rusli dan Insanul Fahmi akhirnya jelas: ditolak. Dia memilih untuk terus menempuh jalur hukum atas laporan perzinaan yang dia buat sebelumnya.
Keputusan ini, menurut penuturan kuasa hukumnya, bukanlah hal yang gegabah. Sudah melalui diskusi yang cukup panjang antara Mawa dan seluruh keluarganya. Hasilnya bulat.
Kuasa hukum Mawa, Althur Napitupulu, dengan tegas menyatakan posisi kliennya.
Menurutnya, surat penolakan resmi sudah dilayangkan ke kepolisian. Tujuannya satu: memastikan proses penyidikan terus berjalan, tidak mandek.
Di sisi lain, langkah ini diambil demi sebuah kepastian. Pihak Mawa berharap polisi segera menggelar perkara dan menaikkan status penyelidikan kasus ini. Mereka ingin hukum bergerak.
Artikel Terkait
Kadin Rancang Kajian MBGnomics dan Siap Manfaatkan Peluang Tarif AS
Inspirasi Ceramah Singkat Ramadhan: Dari Kejujuran hingga Empati Sosial
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir