Wardatina Mawa sudah ambil sikap. Langkah tegasnya terkait penawaran perdamaian atau Restorative Justice dari Inara Rusli dan Insanul Fahmi akhirnya jelas: ditolak. Dia memilih untuk terus menempuh jalur hukum atas laporan perzinaan yang dia buat sebelumnya.
Keputusan ini, menurut penuturan kuasa hukumnya, bukanlah hal yang gegabah. Sudah melalui diskusi yang cukup panjang antara Mawa dan seluruh keluarganya. Hasilnya bulat.
Kuasa hukum Mawa, Althur Napitupulu, dengan tegas menyatakan posisi kliennya.
Menurutnya, surat penolakan resmi sudah dilayangkan ke kepolisian. Tujuannya satu: memastikan proses penyidikan terus berjalan, tidak mandek.
Di sisi lain, langkah ini diambil demi sebuah kepastian. Pihak Mawa berharap polisi segera menggelar perkara dan menaikkan status penyelidikan kasus ini. Mereka ingin hukum bergerak.
Artikel Terkait
Kapal Pengungsi Rohingya Tenggelam di Laut Andaman, 250 Orang Dinyatakan Hilang
Timnas Putri Indonesia Unggul 2-0 Atas Kaledonia Baru di Perebutan Tempat Ketiga FIFA Series
Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah, Hanya Pemegang Izin Haji yang Diizinkan Masuk
Rupiah Melemah ke Rp17.143, Dihantui Blokade AS di Iran dan Revisi Proyeksi IMF