Ketika Kritik Diredam, Hukum Berubah Jadi Alat Penertiban

- Rabu, 07 Januari 2026 | 14:50 WIB
Ketika Kritik Diredam, Hukum Berubah Jadi Alat Penertiban

Menurut Edy, ada satu hal yang terus menghantui elite politik pasca-reformasi: politik jalanan. Aksi mahasiswa, demo buruh, protes spontan, hingga tekanan di media sosial. Gerakan-gerakan yang sulit dikendalikan partai, tak bisa dinegosiasikan di meja rapat. Bagi rakyat, itu ekspresi. Bagi penguasa, itu ancaman.

KUHP dan KUHAP baru, dalam pandangannya, lahir dari ketakutan itu. Ketakutan bahwa kritik tak lagi bisa dikendalikan. Bahwa satu unggahan bisa memicu gelombang. Maka, kritik perlu dipagari, ruang gerak dipersempit. Aparat pun perlu dilengkapi kewenangan yang lebih cepat dan luas.

Inilah, kata Edy, wajah baru kekuasaan: legalistik namun dingin secara moral. Para teknokrat hukum sibuk bicara soal pasal, tapi menutup mata pada realitas relasi kuasa. Mereka memisahkan hukum dari praktiknya. Seolah hukum hidup di ruang steril, bukan di kantor polisi atau ruang interogasi.

Pada titik ini, hukum tak lagi berdiri sebagai pelindung warga. Fungsinya bergeser menjadi alat penertiban.

Jejak Oligarki di Baliknya

Kesimpulannya, KUHP dan KUHAP baru ini bukan produk keteledoran. Ia lahir dari pilihan politik yang sadar. Memilih stabilitas kekuasaan di atas kebebasan sipil. Memilih ketertiban versi negara, ketimbang hak warga untuk bersuara.

Pada akhirnya, ketika rakyat dianggap terlalu berisik dan mengancam, fungsi hukum pun berubah. Ia bukan lagi penjaga keadilan, melainkan peredam suara. Atau lebih tepat lagi, pelestari kekuasaan yang sedang berjalan.


Halaman:

Komentar