Siang tadi, suasana di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu mendadak tegang. Tim penyidik KPK datang dan melakukan penggeledahan. Dua ruangan menjadi sasaran: ruang kerja staf di Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budianto.
"Benar ada penggeledahan. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," ujarnya kepada awak media, Selasa (13/1).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian lokasi yang digeledah. Penggeledahan ini bukan tindakan berdiri sendiri. Sehari sebelumnya, KPK sudah lebih dulu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dari sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, sampai media penyimpanan data. Yang menarik, ada juga valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura yang diamankan.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," jelas Budi Prasetyo.
Semua tindakan ini berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan yang sebelumnya digelar KPK. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara sendiri.
Dari Kekurangan Pajak Rp 75 Miliar
Menurut sejumlah saksi, kasus ini berawal dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Angkanya fantastis: sekitar Rp 75 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat membeberkan hal ini dalam konferensi pers.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," katanya Minggu lalu (11/1).
Namun begitu, alih-alih menagih sesuai ketentuan, oknum di KPP Madya Jakarta Utara malah diduga memainkan skema lain. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, disebut meminta PT WP membayar 'all in' sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan utang pajak yang Rp 75 miliar itu.
PT WP awalnya keberatan. Negosiasi pun terjadi. Perusahaan akhirnya hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar. Dan dengan uang suap yang relatif kecil itu, keajaiban terjadi. Kekurangan pajak yang semula Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar saja.
Uang suap itu diduga mengalir ke beberapa pejabat. KPK pun menetapkan lima tersangka. Di sisi penerima, ada Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar (tim Penilai). Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP) dan Edy Yulianto (staf PT WP).
Penggeledahan hari ini di kantor pusat pajak menandai babak baru. Investigasi tampaknya merambah ke level yang lebih tinggi, mengurai benang yang mungkin lebih panjang dari yang dibayangkan.
Artikel Terkait
Bayi 2 Tahun di Bekasi Tewas dengan 32 Luka Tusuk, Pelaku Paman Kandung yang Terganggu saat Main Game
Puluhan Biksu Lakukan Ritual Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Sambut Waisak
5 Cara Cek Sisa Kuota Smartfren Tanpa Aplikasi, Cukup Pakai Kode Dial 995
Polisi Ungkap 58 Calon Pengantin Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar