Kasus yang menjerat Imam Muslimin, mantan dosen UIN Malang yang akrab disapa Yai Mim, memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan pria itu sebagai tersangka. Statusnya naik usai gelar perkara yang digelar Selasa (6/1) lalu.
“Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,”
kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (7/1). Rapat penyidik itu berlangsung cukup lama, dari pukul dua siang hingga menjelang sore. Mereka menyimpulkan unsur pidana sudah terpenuhi.
Laporan yang mengantarnya pada status tersangka ini adalah LP 338/11/2025, dilayangkan oleh tetangganya sendiri, Nurul Sahara. Pasal yang disangkakan adalah UU Pornografi.
Belum Ada Penahanan
Meski sudah berstatus tersangka, Yai Mim masih belum ditahan. Yudi Risdiyanto menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan lagi. Untuk saat ini, mereka menunggu proses pemanggilan resmi.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,”
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting