Dia seolah tak mau terpancing. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kebenaran, menurutnya, tak perlu dibela dengan emosi yang meledak-ledak. Cukup jalani saja prosesnya dengan cara yang benar.
Memang, jalan untuk sampai di titik ini cukup panjang. Laporan dari Doktif atau Dokter Samira telah teregister sejak 2 Desember 2024 lalu dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itulah yang kini berujung pada penetapan tersangka.
Nah, hari ini, Rabu tanggal 7 Januari 2026, agenda sudah menanti. Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Publik pun menunggu, penasaran dengan perkembangan kasus saling lapor yang mengundang sorot lampu ini. Bagaimana kelanjutannya? Kita lihat saja.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin