Zamrud Khatulistiwa yang Tersandera: Ketika Amanah Konstitusi Tergerus Eksploitasi

- Selasa, 06 Januari 2026 | 15:36 WIB
Zamrud Khatulistiwa yang Tersandera: Ketika Amanah Konstitusi Tergerus Eksploitasi

Indonesia itu negeri zamrud khatulistiwa. Tanahnya subur, hutannya membentang, lautnya kaya raya, dan perut buminya menyimpan segalanya. Dengan anugerah sebesar itu, rasanya wajar jika kita berharap kemakmuran yang merata bisa dinikmati semua orang. Tapi kenyataannya? Seringkali lain cerita.

Kekayaan alam ini bukan cuma angka di neraca keuangan. Bagi banyak orang, ia adalah amanah. Titipan yang datang dengan tanggung jawab moral yang berat. Konstitusi kita sendiri, lewat Pasal 33 UUD 1945, sudah bilang dengan gamblang: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan harus dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu mandat yang jelas. Negara dapat kuasa untuk mengelola, bukan untuk memiliki seenaknya.

Namun begitu, sejarah punya cerita yang berulang. Banyak bangsa yang jatuh bukan karena miskin sumber daya, tapi justru karena salah urus. Ketika amanah diabaikan, ketika kekuasaan cuma jadi alat untuk segelintir orang, kehancuran itu hanya soal waktu. Peringatan tentang ini bukan hal baru.

Di sisi lain, lihatlah realitas yang kita hadapi sekarang. Seringkali, pengelolaan sumber daya alam justru menjauh dari semangat konstitusi tadi. Alam cuma dilihat sebagai komoditas. Dieksploitasi habis-habisan. Hutan dibabat, gunung dikeruk, ruang hidup dirusak semua atas nama pembangunan. Dampaknya? Lingkungan rusak, bencana datang silih berganti, dan rakyat kecil yang paling merasakan getahnya. Seolah kita lupa, merusak bumi setelah ia diperbaiki adalah sebuah kezaliman.

Nah, dari sini muncul pertanyaan yang menggelitik, bahkan menyakitkan: zamrud khatulistiwa ini sebenarnya untuk siapa? Kalau kekayaannya dikeruk tapi rakyat tak juga makmur, kalau kebijakan abai pada keadilan dan kelestarian, lalu para penguasa sibuk membangun pencitraan berarti kita sedang mengalami krisis amanah yang serius.

Padahal, setiap amanah itu akan dimintai pertanggungjawabannya. Tulisan ini coba jadi renungan bersama. Bukan untuk menghakimi, tapi agar kita semua terutama yang memegang tampuk kembali ke jalan yang benar.

Dari Amanat Konstitusi ke Rezim Eksploitasi

Pasal 33 UUD 1945 itu kompasnya sudah jelas. Tapi masalahnya selalu terletak pada pelaksanaan. Jarak antara teks suci konstitusi dan praktik di lapangan seringkali menganga lebar.

Amanat yang (Sering) Dilupakan

Pasal itu bukan cuma pasal ekonomi biasa. Ia adalah fondasi etika bernegara. Sumber daya alam adalah milik bersama, dan negara cuma dapat mandat untuk mengelolanya demi kemakmuran rakyat. Dua hal yang harusnya jadi konsekuensi: pengelolaan harus pro-rakyat, dan harus menjaga kelestarian untuk anak cucu.

Sayangnya, mandat ini kerap dibaca sebagai "izin menguasai", bukan "kewajiban mengelola". Akibatnya, negara berubah jadi pemberi konsesi yang ringan tangan. Padahal, ukuran keberhasilan seharusnya sederhana: apa rakyat makin sejahtera? Apa alam makin terjaga? Apa keadilan makin nyata? Kalau tiga hal ini runtuh, berarti kita sudah salah jalan.

Ketika Arah Kebijakan Bergeser

Di bawah tekanan global dan godaan kapitalisme ekstraktif, orientasi kebijakan perlahan berubah. Dari "mengelola untuk rakyat" menjadi "mengejar investasi dan angka pertumbuhan". Sumber daya alam dilihat sebagai uang tunai yang harus cepat dicairkan. Keberlanjutan? Itu urusan nanti. Rakyat pun cuma jadi penonton, atau lebih parah, korban dampak.

Di lapangan, pola ini terlihat nyata. Izin gampang keluar, pengawasan lembek, penegakan hukum tersendat. Konflik kepentingan merajalela. Hasilnya paradoks yang memilukan: negeri kaya-raya, tapi banyak rakyatnya masih susah. Eksploitasi besar-besaran, tapi penerimaan negara tak sebanding dengan kerusakan yang ditinggalkan.

Wajah Ganda dan Kamuflase

Dari pergeseran itu, lahirlah apa yang bisa disebut rezim eksploitasi. Ia punya dua wajah. Depannya bersih, bernama pembangunan, hilirisasi, atau proyek strategis. Tapi di belakang, yang terjadi seringkali adalah perampasan. Hutan dibuka dengan dalih ketahanan pangan, lalu berubah jadi kebun sawit atau tambang. Publik dikasih narasi kemajuan, sementara alam menanggung luka yang dalam.


Halaman:

Komentar