Jelas sekali paparan jaksa itu.
Modusnya? Mereka mencari perusahaan lain untuk dijadikan ‘tangan’ dalam pengadaan fiktif. Salah satu yang disebut adalah PT Adipati Wijaya. Agar semuanya berjalan mulus, tak lupa mereka memberikan imbalan kepada Imam Ristianto, sang direktur perusahaan tersebut.
Akibat ulah mereka, uang negara pun menguap dan masuk ke kantong pribadi. Rinciannya cukup mencengangkan: Didik diduga menerima Rp 35,3 miliar lebih, Herry mendapat bagian Rp 10,8 miliar, dan Imam Ristianto mengantongi Rp 707 juta.
Atas semua tindakan itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, beriringan dengan Pasal 55 dan 64 KUHP. Hukumannya jelas tak main-main.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan, para terdakwa memilih jalan yang cukup mengejutkan. Mereka menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas materi dakwaan yang diajukan jaksa. Sidang pun akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
Waterboom Grand Mall Maros Tawarkan Wahana Air Terjangkau di Dekat Makassar
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis