Gubernur Pramono Anung terlihat antusias menyambut kolaborasi ini.
Pramono lantas mencontohkan sederet ‘pasukan’ yang dimiliki Pemprov, seperti Pasukan Pelangi, Oranye, dan Putih. Ia berharap tenaga dari para pelaku pidana kerja sosial bisa mengisi kekurangan, khususnya di Pasukan Putih yang fokus membantu lansia dan disabilitas.
Peluangnya memang terbuka lebar. Dengan puluhan rumah sakit, ratusan puskesmas, dan fasilitas publik lainnya, Jakarta dinilainya punya banyak sektor yang bisa menyerap program semacam ini.
Di sisi lain, Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya melihat ini sebagai langkah strategis. Baginya, penerapan pidana kerja sosial dan restorative justice akan lebih efektif bila melibatkan Pemerintah Daerah.
Jadi, skemanya mulai jelas. Dari ruang sidang, putusan hakim akan dieksekusi kejaksaan, lalu dilaksanakan dengan bimbingan Bapas di lokasi-lokasi yang telah disepakati bersama daerah. Sebuah model yang berusaha mengalihkan hukuman dari sekadar pembalasan menjadi pemulihan.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya