Gubernur Pramono Anung terlihat antusias menyambut kolaborasi ini.
Pramono lantas mencontohkan sederet ‘pasukan’ yang dimiliki Pemprov, seperti Pasukan Pelangi, Oranye, dan Putih. Ia berharap tenaga dari para pelaku pidana kerja sosial bisa mengisi kekurangan, khususnya di Pasukan Putih yang fokus membantu lansia dan disabilitas.
Peluangnya memang terbuka lebar. Dengan puluhan rumah sakit, ratusan puskesmas, dan fasilitas publik lainnya, Jakarta dinilainya punya banyak sektor yang bisa menyerap program semacam ini.
Di sisi lain, Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya melihat ini sebagai langkah strategis. Baginya, penerapan pidana kerja sosial dan restorative justice akan lebih efektif bila melibatkan Pemerintah Daerah.
Jadi, skemanya mulai jelas. Dari ruang sidang, putusan hakim akan dieksekusi kejaksaan, lalu dilaksanakan dengan bimbingan Bapas di lokasi-lokasi yang telah disepakati bersama daerah. Sebuah model yang berusaha mengalihkan hukuman dari sekadar pembalasan menjadi pemulihan.
Artikel Terkait
Bos Kejahatan Cyber Chen Zhi Diekstradisi dari Kamboja, Aset Triliunan Rupiah Disita
Perselingkuhan Berulang: Kapan Batas Kesabaran dalam Rumah Tangga?
Prabowo Tegaskan Bonus Rp 456 Miliar untuk Atlet SEA Games Bukan Upah, Melainkan Tabungan Masa Depan
Perutmu Bisa Jadi Korban dari Terlalu Banyak Baca Berita Politik