Kecelakaan beruntun yang mengguncang ruas Tol Batang, Minggu lalu, akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Polisi menetapkan sopir truk kontainer, Jumali (35), sebagai tersangka dalam kasus maut itu. Ancaman hukumannya tak main-main: enam tahun penjara.
“Sudah kita amankan pengemudinya,” tegas Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah, dalam keterangannya Senin (5/1).
Jumali dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang berakibat fatal di jalan raya dalam hal ini, kematian. Kalau divonis, ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun. Atau, denda hingga Rp 12 juta. Bisa juga keduanya.
Menurut Eka, sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit