Besok pagi, pemerintah akhirnya akan memberikan penjelasan resmi soal pemberlakuan undang-undang baru terkait hukum pidana. Kabar ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, lewat unggahan di Instagram-nya pada Minggu (4/1).
“Silakan saksikan secara langsung melalui siaran langsung (live) atau hadir langsung bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut,”
kata Teddy mengajak publik.
Acara tersebut rencananya digelar di Kantor Kementerian Hukum, tepat pukul 10.00 WIB. Masyarakat diharapkan bisa menyimak penjelasan detail mengenai pasal-pasal yang ada, baik secara daring maupun dengan datang ke lokasi.
Perlu diingat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ini memang sudah resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. DPR telah menyetujuinya setelah melalui pembahasan panjang bersama pemerintah.
Menariknya, dalam Rapat Paripurna ke-8 pada Selasa (18/11/2025) lalu, disebutkan bahwa pemberlakuan KUHAP ini akan berjalan beriringan dengan KUHP. Padahal, KUHP sendiri sebenarnya sudah lebih dulu disahkan jauh sebelumnya, tepatnya di tahun 2023.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Swasembada Pangan dan Hadirnya Panglima TNI dalam Taklimat Awal Tahun
Kantong Cinta Palsu di Sleman: Bisnis Penipuan Daring dengan Target Rp33 Miliar Sebulan
Tiang Monorel Rasuna Said Akhirnya Dibongkar, Warga: Sudah Lama Jadi Ancaman
Video Call Berdarah: Ayah Politikus Saksikan Putranya Tewas dari Kantor