Besok pagi, pemerintah akhirnya akan memberikan penjelasan resmi soal pemberlakuan undang-undang baru terkait hukum pidana. Kabar ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, lewat unggahan di Instagram-nya pada Minggu (4/1).
“Silakan saksikan secara langsung melalui siaran langsung (live) atau hadir langsung bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut,”
kata Teddy mengajak publik.
Acara tersebut rencananya digelar di Kantor Kementerian Hukum, tepat pukul 10.00 WIB. Masyarakat diharapkan bisa menyimak penjelasan detail mengenai pasal-pasal yang ada, baik secara daring maupun dengan datang ke lokasi.
Perlu diingat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ini memang sudah resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. DPR telah menyetujuinya setelah melalui pembahasan panjang bersama pemerintah.
Menariknya, dalam Rapat Paripurna ke-8 pada Selasa (18/11/2025) lalu, disebutkan bahwa pemberlakuan KUHAP ini akan berjalan beriringan dengan KUHP. Padahal, KUHP sendiri sebenarnya sudah lebih dulu disahkan jauh sebelumnya, tepatnya di tahun 2023.
Namun begitu, penerapan kedua undang-undang ini tak serta merta langsung selesai. Masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, yakni menyusun sejumlah peraturan pelaksana.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, pernah mengungkapkan hal itu di Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).
“Kami, pemerintah, telah menyiapkan tiga peraturan pelaksana untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksana untuk KUHAP,”
ujar Eddy, panggilan akrabnya.
Memang, ia belum merinci satu per satu aturan turunan itu seperti apa. Tapi sebelumnya, Eddy sempat menyinggung soal beberapa poin kunci. Di antaranya adalah mekanisme keadilan restoratif dan juga sistem peradilan pidana yang nantinya akan memanfaatkan teknologi informasi. Semua drafnya konon sudah melalui tahap harmonisasi.
Jadi, penjelasan besok pagi ini dipastikan akan cukup penting. Bukan cuma sekadar pengumuman biasa, tapi lebih ke upaya pemerintah untuk memberi gambaran yang jelas ke publik tentang aturan main hukum pidana yang baru ini.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik
Pemimpin Kartel CJNG El Mencho Tewas, Kekacauan di Meksiko Picu Peringatan Perjalanan dan Pembatalan Penerbangan
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur