Namun begitu, penerapan kedua undang-undang ini tak serta merta langsung selesai. Masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, yakni menyusun sejumlah peraturan pelaksana.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, pernah mengungkapkan hal itu di Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).
“Kami, pemerintah, telah menyiapkan tiga peraturan pelaksana untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksana untuk KUHAP,”
ujar Eddy, panggilan akrabnya.
Memang, ia belum merinci satu per satu aturan turunan itu seperti apa. Tapi sebelumnya, Eddy sempat menyinggung soal beberapa poin kunci. Di antaranya adalah mekanisme keadilan restoratif dan juga sistem peradilan pidana yang nantinya akan memanfaatkan teknologi informasi. Semua drafnya konon sudah melalui tahap harmonisasi.
Jadi, penjelasan besok pagi ini dipastikan akan cukup penting. Bukan cuma sekadar pengumuman biasa, tapi lebih ke upaya pemerintah untuk memberi gambaran yang jelas ke publik tentang aturan main hukum pidana yang baru ini.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Swasembada Pangan dan Hadirnya Panglima TNI dalam Taklimat Awal Tahun
Kantong Cinta Palsu di Sleman: Bisnis Penipuan Daring dengan Target Rp33 Miliar Sebulan
Tiang Monorel Rasuna Said Akhirnya Dibongkar, Warga: Sudah Lama Jadi Ancaman
Video Call Berdarah: Ayah Politikus Saksikan Putranya Tewas dari Kantor