Hinca Pandjaitan Pertanyakan Klaim Jokowi Tak Teken Revisi UU KPK

- Senin, 23 Februari 2026 | 14:55 WIB
Hinca Pandjaitan Pertanyakan Klaim Jokowi Tak Teken Revisi UU KPK

Di gedung DPR Senayan, Senin lalu, Hinca Pandjaitan terlihat masih menyimpan tanda tanya besar. Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat itu merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku tak pernah membubuhkan tanda tangan pada revisi UU KPK. Bagi Hinca, klaim semacam itu terdengar aneh. Pasalnya, menurut penuturannya, mustahil sebuah undang-undang bisa lahir hanya dari DPR sendiri, tanpa campur tangan pemerintah.

"Waktu itu saya juga ikut dalam pembahasan," ujar Hinca.

Suaranya tegas. "Nggak ada satu undang-undang pun yang bisa diselesaikan sendirian oleh DPR. Pasti ada dari pemerintah. Nggak mungkin rapat cuma DPR saja," sambungnya.

Ia lalu menjelaskan mekanisme yang berlaku. Setiap RUU, entah itu usulan DPR atau pemerintah, selalu dibahas bersama dalam proses yang melibatkan kedua belah pihak. Pemerintah tak pernah absen, diwakili oleh menteri yang ditunjuk langsung oleh presiden. Kehadiran itu berlangsung dari awal pembahasan hingga pengambilan keputusan final di rapat paripurna.

Nah, soal pernyataan Jokowi yang berkilah 'tidak tanda tangan berarti tidak setuju', Hinca menyanggah. Menurutnya, logika itu tidak benar. Secara hukum, sebuah UU tetap berlaku meski presiden tidak menandatanganinya. Justru di situlah letak ambiguitasnya.

"Harusnya kewajibannya menandatangani, dia nggak menandatangani. Toh, ditandatangani atau nggak, juga tetap berlaku," paparnya lebih lanjut.

Ia merasa, jika memang ada keberatan terhadap isi revisi UU tersebut, seharusnya penolakan itu disampaikan sejak awal. Bisa pada rapat tingkat pertama, atau setidaknya saat pengambilan keputusan di paripurna. Bukan muncul tiba-tiba belakangan.

"Kami ikut membahas. Prosesnya sangat signifikan, ada dialog, ada unsur pemerintah, ada unsur DPR," kenang Hinca.

Raut wajahnya tampak bingung. "Jadi kalau tiba-tiba mantan Presiden mengumumkan hal ini, saya pun ikut pusing. Kami di DPR pada bertanya-tanya. Kok bisa-bisanya? Nggak ada angin, nggak ada hujan, tiba-tiba muncul pernyataan seperti itu."

Intinya, Hinca menegaskan kembali keyakinannya. "Rasanya nggak benar itu. Tidak ada UU yang dibahas sendirian oleh DPR. Selalu ada unsur pemerintah, dan pemerintah itu mewakili presiden. Presidenlah yang menunjuk menteri untuk mewakilinya."

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, seperti dilaporkan media, Jokowi menyetujui usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Usulan itu datang dari mantan Ketua KPK Abraham Samad.

"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi mengenai usulan tersebut.

Ia lantas menyinggung soal revisi yang kontroversial itu. "Karena itu dulu revisinya inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR."

Jokowi mengakui revisi UU KPK terjadi saat masa pemerintahannya. Namun, ia dengan jelas membatasi perannya. "Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tegas mantan presiden itu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar