Polda Metro Jaya sudah mengonfirmasi. Ternyata, aturan ganjil genap tetap akan berlaku di hari terakhir tahun 2025, yaitu Rabu, 31 Desember nanti. Kabar ini mereka sampaikan lewat unggahan di akun Instagram resminya, @tmcpoldametro.
Jadi, jangan terkecoh. Meski di penghujung tahun, sistem itu tetap berjalan. Nah, pengecualiannya cuma ada di tiga hari tertentu: tanggal 25 Desember 2025, 26 Desember 2025, dan 1 Januari 2026. Di luar tanggal-tanggal itu, ya siap-siap saja aturan ganjil genap masih menghadang.
Lalu, apa dasarnya?
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3,"
Artikel Terkait
Panggilan ke Solo: Isyarat Pelecehan dan Skenarionisasi Kekuasaan
Saudi Ultimatum ke UEA: Hentikan Dukungan ke Separatis Yaman atau Hadapi Konsekuensi
Bangkai Pesawat Terbang Terhempas Angin, Hantaman Sayap Porak-Porandakan Desa Bogor
Suara yang Selalu Terselubung: Abu Ubaidah Gugur, Identitas Asli Terungkap