Begitu bunyi penjelasan dari Polda. Intinya, aturan mainnya sudah jelas dari dulu.
Di sisi lain, kebijakan ini juga punya landasan lain. Mereka menyelaraskannya dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) para Menteri soal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dalam dokumen itu, 25 Desember dan 1 Januari jelas tercatat sebagai libur nasional. Sementara tanggal 26 Desember statusnya cuti bersama.
Lantas, bagaimana dengan 31 Desember? Hari itu tetap masuk kategori hari kerja biasa. Makanya, wajar saja kalau ganjil genap tidak diberhentikan. Jadi, bagi yang berencana keluar malam tahun baru, lebih baik cek plat nomor kendaraannya dulu. Jangan sampai perayaan terhambat karena hal teknis seperti ini.
Artikel Terkait
Panggilan ke Solo: Isyarat Pelecehan dan Skenarionisasi Kekuasaan
Saudi Ultimatum ke UEA: Hentikan Dukungan ke Separatis Yaman atau Hadapi Konsekuensi
Bangkai Pesawat Terbang Terhempas Angin, Hantaman Sayap Porak-Porandakan Desa Bogor
Suara yang Selalu Terselubung: Abu Ubaidah Gugur, Identitas Asli Terungkap