Ganjil Genap Tetap Berlaku di Malam Tahun Baru 2025

- Rabu, 31 Desember 2025 | 07:48 WIB
Ganjil Genap Tetap Berlaku di Malam Tahun Baru 2025

Begitu bunyi penjelasan dari Polda. Intinya, aturan mainnya sudah jelas dari dulu.

Di sisi lain, kebijakan ini juga punya landasan lain. Mereka menyelaraskannya dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) para Menteri soal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dalam dokumen itu, 25 Desember dan 1 Januari jelas tercatat sebagai libur nasional. Sementara tanggal 26 Desember statusnya cuti bersama.

Lantas, bagaimana dengan 31 Desember? Hari itu tetap masuk kategori hari kerja biasa. Makanya, wajar saja kalau ganjil genap tidak diberhentikan. Jadi, bagi yang berencana keluar malam tahun baru, lebih baik cek plat nomor kendaraannya dulu. Jangan sampai perayaan terhambat karena hal teknis seperti ini.


Halaman:

Komentar