Bagi warga Bandung yang butuh urus SIM, ada kabar baik untuk hari Rabu ini. Tepatnya tanggal 31 Desember 2025, layanan SIM Keliling bakal beroperasi lagi di dua titik berbeda. Jadi, Anda tak perlu repot-repot ke kantor Samsat atau Satpas. Cukup datangi lokasi yang sudah ditentukan.
Informasi ini resmi diunggah lewat akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung. Menurut postingan tersebut, ada dua mobil yang siap melayani. Waktunya dari pukul sembilan pagi sampai tengah hari.
Namun begitu, perlu diingat. Layanan yang diberikan cuma untuk perpanjangan SIM A dan C, itu pun kalau masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Ya, mau tidak mau prosesnya jadi seperti bikin SIM baru. Jadi, lebih baik urus sebelum tanggalnya lewat.
Soal biaya, sudah diatur pemerintah. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tarifnya Rp80.000 untuk SIM A dan sedikit lebih murah, Rp75.000, buat SIM C.
Nah, di mana saja lokasinya?
Mobil pertama nangkring di sekitar ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur. Sementara mobil satunya lagi bisa ditemui di Pos Terpadu, Jalan Soekarno Asia Afrika. Keduanya di Kota Bandung.
Sebelum berangkat, pastikan berkas-berkasnya sudah komplit. Syaratnya memang agak banyak, tapi ini untuk memastikan semuanya berjalan lancar.
Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan lupa KTP asli atau surat penggantinya, plus fotokopinya. Layanan ini terbuka untuk pemegang SIM A dan C dari seluruh Indonesia, asalkan mengajukan perpanjangan jauh hari sebelum kadaluarsa.
Bagaimana kalau SIM-nya sudah telat? Ya, sayangnya harus ke Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengurus SIM baru.
Pendaftaran perpanjangan buka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB. Ada juga syarat kesehatan. Anda perlu surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapatkan di lokasi pelayanan.
Tak cuma itu, ada juga persyaratan sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri. Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, hak untuk memiliki SIM tetap berlaku asalkan memenuhi syarat kesehatan dan punya surat keterangan dari dokter.
Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya buat yang bawa kendaraan. Aturannya jelas, dan bagi yang nekat bawa mobil atau motor tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Itulah informasi lengkap SIM Keliling Bandung hari Rabu ini. Semoga memudahkan urusan Anda.
Artikel Terkait
Messi Tegaskan Hanya akan Tampil di Piala Dunia 2026 Jika Kondisi Fisik 100%
Gol Perdana Marc Guehi Bawa Manchester City Lolos ke Babak Berikutnya Piala FA
Harry Kane Cetak Dua Gol, Bayern Munich Hajar Werder Bremen 3-0
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Kemang, Sita Tiga Bungkus