Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan lupa KTP asli atau surat penggantinya, plus fotokopinya. Layanan ini terbuka untuk pemegang SIM A dan C dari seluruh Indonesia, asalkan mengajukan perpanjangan jauh hari sebelum kadaluarsa.
Bagaimana kalau SIM-nya sudah telat? Ya, sayangnya harus ke Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengurus SIM baru.
Pendaftaran perpanjangan buka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB. Ada juga syarat kesehatan. Anda perlu surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapatkan di lokasi pelayanan.
Tak cuma itu, ada juga persyaratan sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri. Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, hak untuk memiliki SIM tetap berlaku asalkan memenuhi syarat kesehatan dan punya surat keterangan dari dokter.
Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya buat yang bawa kendaraan. Aturannya jelas, dan bagi yang nekat bawa mobil atau motor tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Itulah informasi lengkap SIM Keliling Bandung hari Rabu ini. Semoga memudahkan urusan Anda.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa