Bersama dua anak buahnya Asis Budianto (Kasi Intel) dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun) Albertinus kini berstatus tersangka pemerasan. Mereka diduga memeras sejumlah dinas di daerah itu, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan jajaran RSUD.
Di sisi lain, mutasi juga menyentuh Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba. Ia dipindahkan ke jabatan baru di Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung. Penggantinya adalah Fajar Gurindro, mantan Asisten Intelijen Kejati Lampung.
Lagi-lagi, pergantian ini punya latar belakang. Salah satu staf Afrillianna di Kejari Tangerang, Herdian Malda Ksastria (Kasi Pidum), sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Herdian diduga beraksi bersama dua jaksa lain dari Kejati Banten, Redy Zulkarnain dan Rivaldo Valini.
Mereka dituduh memeras seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang menjadi terdakwa kasus pencurian data. Modusnya, mengancam akan menuntut hukuman lebih berat jika tidak ada uang yang berubah tangan.
Kasus ini awalnya terendus KPK. Mereka bahkan sempat menangkap salah satu pelaku lewat OTT pada Rabu (17/12) malam. Uniknya, KPK kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti yang diamankan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti. Alhasil, Kejagung sendiri yang akhirnya menjerat tiga jaksa tadi, plus seorang pengacara dan ahli bahasa, sebagai tersangka.
Jadi, rangkaian mutasi ini jelas bukan sekadar rotasi biasa. Ada aroma kasus dan penertiban yang kuat di baliknya.
Artikel Terkait
Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%
Siswi 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pria Dewasa yang Dikenal sebagai Kekasih
Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka, Pengamat Desak Penelusuran ke Oknum Aparat
Amran Sulaiman Ungkap Doa di Istiqlal dan Proyek Masjid 20 Ribu Jemaah di Makassar