Batas waktu pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara tinggal hitungan hari. Namun, nyatanya masih ada puluhan ribu orang yang belum memenuhi kewajiban itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, jumlahnya mencapai 94.542 orang.
Data per 26 Maret 2026 menunjukkan, baru 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara yang sudah melaporkan LHKPN. Angka kepatuhan itu setara dengan 87,83 persen. Padahal, tenggat akhirnya adalah 31 Maret mendatang. Cuma selisih beberapa hari saja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langsung mengingatkan para pelapor yang masih menunda.
"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," tegasnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (29/3).
Artikel Terkait
BCA Ikut Earth Hour, Layanan Perbankan Tetap Berjalan Normal
Bapanas Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Berlanjut hingga April
Arus Mudik Lebaran 2026 Capai 3,5 Juta Kendaraan, Ruas Solo-Yogya Tembus 92%
Arus Balik Lebaran 2026 Masih Padat, Kedatangan di Stasiun Jakarta Capai 52.896 Penumpang