Pembentukan Ditjen Ponpes Kemenag: Solusi Optimalisasi Fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan

- Selasa, 11 November 2025 | 12:00 WIB
Pembentukan Ditjen Ponpes Kemenag: Solusi Optimalisasi Fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan

Pembentukan Ditjen Ponpes Kemenag untuk Optimalisasi Tiga Fungsi Strategis

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan latar belakang penting di balik wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren atau Ditjen Ponpes di lingkungan Kementerian Agama. Rencana strategis ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Ponpes merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan tiga fungsi utama pondok pesantren sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara jelas mengamanatkan bahwa pesantren harus menjalankan tiga fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Keterbatasan Anggaran dan Dampaknya pada Fungsi Ponpes

Menurut Menteri Agama, kondisi saat ini menunjukkan bahwa pondok pesantren hanya memiliki akses anggaran untuk bidang pendidikan karena secara struktural berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Akibatnya, dua fungsi lainnya tidak dapat dijalankan secara optimal.

"Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan menyentuh fungsi pendidikan saja, sehingga pendanaannya pun hanya bersumber dari alokasi anggaran pendidikan," papar Nasaruddin.


Halaman:

Komentar