Pembentukan Ditjen Ponpes Kemenag untuk Optimalisasi Tiga Fungsi Strategis
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan latar belakang penting di balik wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren atau Ditjen Ponpes di lingkungan Kementerian Agama. Rencana strategis ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Ponpes merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan tiga fungsi utama pondok pesantren sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara jelas mengamanatkan bahwa pesantren harus menjalankan tiga fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Keterbatasan Anggaran dan Dampaknya pada Fungsi Ponpes
Menurut Menteri Agama, kondisi saat ini menunjukkan bahwa pondok pesantren hanya memiliki akses anggaran untuk bidang pendidikan karena secara struktural berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Akibatnya, dua fungsi lainnya tidak dapat dijalankan secara optimal.
"Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan menyentuh fungsi pendidikan saja, sehingga pendanaannya pun hanya bersumber dari alokasi anggaran pendidikan," papar Nasaruddin.
Artikel Terkait
Duka di Medan Sunggal: Siswi 12 Tahun Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung
Wasdig Komdigi Ungkap 115 Potensi Pelanggaran Data di Website, Layanan Web Dinilai Lebih Rentan
Gubernur Mualem Desak Dukungan Pusat untuk Penanganan Pascabencana Aceh
Keadilan yang Terbelah: Laras Faizati Dituntut Bui, Pelindas Affan Bebas Jerat Pidana