Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan di tubuh Korps Adhyaksa. Kali ini, tak tanggung-tanggung, ada 68 pejabat yang kena mutasi dan rotasi. Surat keputusan resminya sudah keluar.
Menurut informasi yang beredar, sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ikut berganti. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 lalu. Penandatanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut.
"Benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12).
Di antara nama-nama yang bergeser, ada Eddy Sumarman. Ia dicopot dari posisinya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi. Posisinya kini diambil alih oleh Semeru, yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Intelijen di Kejati Kalimantan Utara. Nah, untuk Eddy sendiri, sampai berita ini diturunkan, belum jelas akan ditempatkan di mana.
Pencopotan Eddy ini menarik untuk dicermati. Soalnya, ia dicopot tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Kamis (18/12) lalu. OTT yang menyasar Bupati Bekasi Ade Kuswara itu juga menyegel rumah kediaman Eddy. Meski begitu, keterkaitan pastinya dengan kasus itu masih gelap.
Tak cuma di Bekasi, pergeseran juga terjadi di Hulu Sungai Utara (HSU). Kajari HSU yang lama, Albertinus Napitupulu, digantikan oleh Budi Triono. Alasan pergantiannya lebih jelas: Albertinus terjaring OTT KPK pada hari yang sama, 18 Desember.
Artikel Terkait
Polri Bor 300 Sumur Darurat untuk Korban Bencana di Sumatera
Netizen Pusing Dihujani Cocoklogi Outfit, Tanya Urgensinya untuk Bangsa
Cinta Segitiga Berujung Maut, Oknum Polisi Cekik Mahasiswi di Mobil
Tim SAR Aceh Berjuang di Tengah Dilema Penutupan Operasi Pencarian