APPSI Soroti Aturan Pasar Jaya: Pedagang Jangan Dijadikan Korban Kebijakan

- Rabu, 10 Desember 2025 | 07:25 WIB
APPSI Soroti Aturan Pasar Jaya: Pedagang Jangan Dijadikan Korban Kebijakan

APPSI Desak Revisi Perda Pasar Jaya: "Pedagang Jangan Dijadikan Korban"

Omset merosot, keluhan menumpuk. Itulah kenyataan pahit yang belakangan menghantui banyak pedagang pasar tradisional di Jakarta. Menanggapi situasi ini, DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI dan DPRD untuk segera mengubah Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perumda Pasar Jaya. Desakan ini mengemuka dalam Dialog Publik yang digelar di Hotel Alia Cikini, Selasa lalu.

Posisi APPSI disampaikan langsung oleh Ketua DPW-nya, Drs Ngadiran ST. Menurutnya, beberapa pasal dalam perda yang berlaku sekarang justru memberi kewenangan berlebihan kepada Perumda Pasar Jaya.

“Ada klausul yang membuat Pasar Jaya seperti ‘Super Body’,” ujar Ngadiran.

“Mereka bisa bikin aturan sepihak lewat SK Direksi. Pedagang mana bisa melawan? Situasi seperti ini jelas tidak boleh dibiarkan.”

Ia mengangkat contoh nyata, yaitu polemik SK Direksi Nomor 47. Aturan ini sempat memicu dua kali aksi demonstrasi. Yang jadi persoalan, meski direksinya sudah berganti, SK yang dinilai merugikan itu tak kunjung dicabut. “Direksinya diganti, tapi SK-nya tetap berlaku. Inilah akar masalahnya. Makanya, Perdanya sendiri yang harus kita revisi,” tegasnya.

Di sisi lain, dialog itu juga menyoroti Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berpotensi berdampak pada pasar. Ngadiran punya usul. Menurutnya, istilahnya perlu diubah dari Kawasan Tanpa Rokok menjadi Kawasan Dilarang Rokok (KDR). Perubahan diksi ini dianggap penting sebagai bentuk perlindungan.

“Raperda ini harus berpihak pada pedagang. Jangan sampai niat melindungi kesehatan malah mematikan usaha kecil menengah di pasar,” katanya.

Ngadiran juga meluruskan soal isu penghapusan tunggakan. APPSI, jelasnya, tidak pernah menuntut penghapusan total retribusi. Yang mereka minta adalah keringanan atau diskon, terutama bagi pedagang yang masih terimbas pandemi dan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Merespons hal ini, Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mencoba memberi penjelasan. Inti dari Raperda KTR, kata dia, adalah mencari titik keadilan. Pedagang tetap bisa berjualan, sementara bagi perokok, nantinya akan disediakan fasilitas khusus.

“KTR harus seimbang: kesehatan publik berjalan, ekonomi rakyat tidak dihantam,” papar Rio.

Proses pembahasan Raperda KTR sendiri sebenarnya belum final. Masih ada tahapan seperti Rapim, harmonisasi dengan Kemendagri, dan penyusunan Pergub yang bisa menjadi ruang koreksi.

Pandangan serupa datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahadiansyah, menyoroti sisi lain. Baginya, merokok adalah soal pilihan pribadi. Ia mempertanyakan urgensi perda yang justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan kalangan pedagang.

“Perda ini harus proporsional. Antara kesehatan, kepentingan ekonomi, dan budaya. Tolong dihormati, jangan dilihat hitam-putih,” kata Trubus.

“Memang, Perda KTR ini urgensinya apa? Tapi karena sudah masuk pembahasan, ya kita kawal saja. Tujuannya satu: jangan sampai merugikan pedagang, tapi juga tidak mengabaikan kesehatan.”

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar