Kejagung Beberkan Potensi Denda Sawit dan Tambang Ilegal Capai Rp 142 Triliun

- Rabu, 24 Desember 2025 | 17:54 WIB
Kejagung Beberkan Potensi Denda Sawit dan Tambang Ilegal Capai Rp 142 Triliun

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sudah memberi sinyal soal penertiban ini. Menurut sejumlah saksi dan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan 21 objek atau perusahaan yang diduga menambang secara ilegal di hutan. Luas bukaan tambangnya tidak main-main: lebih dari 2.274 hektare.

“Ditemukan adanya bukaan tambang dalam kawasan hutan seluas 2.274,2938 hektare,” ucap Anang kepada wartawan, Selasa (23/9) lalu.

Nah, untuk menindaklanjuti temuan itu, penagihan denda administratif segera digulirkan. Tujuannya jelas: memastikan pelaku pelanggaran, baik dari kalangan perusahaan sawit maupun tambang, bisa ditindak tegas sesuai hukum. Landasannya adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Lalu, bagaimana cara menghitung dendanya? Anang memaparkan formulanya. Untuk sawit, perhitungannya berdasarkan luas pelanggaran, dikalikan lama waktu beroperasi (dikurangi estimasi usia tidak produktif 5 tahun), lalu dikenai tarif Rp 25 juta per hektare per tahun.

Untuk tambang, ceritanya jadi lebih rumit karena jenisnya beragam. Tarifnya pun berbeda-beda. Saat ini, yang sudah diwacanakan adalah tarif tunggal.

Misalnya, untuk batu bara sekitar Rp 353,9 juta per hektare per tahun. Sementara untuk nikel, jauh lebih tinggi: sekitar Rp 6,5 miliar per hektare per tahun.


Halaman:

Komentar