Hi!Pontianak – Suasana di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau pagi itu cukup ramai. Warga Desa Engkersik memadati ruangan, menunggu momen yang sudah lama dinanti: penyerahan sertifikat tanah mereka. Acara Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk desa tersebut akhirnya digelar.
Di depan, Wiwit Sulastri, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen itu. Hadir pula Sukardiyanto, sang Kepala Desa Engkersik, yang tampak tak kalah antusias menyaksikan warganya menerima kepastian hukum untuk tanah yang mereka tinggali.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 300 sertifikat tanah berhasil diserahkan dalam satu kesempatan itu. Menurut Wiwit, ini bukan sekadar bagi-bagi kertas bermaterai. Lebih dari itu, ini adalah langkah konkret untuk memperkuat hak milik warga. "Ini dasar hukum yang jelas," ujarnya. Program PTSL, lanjutnya, memang dirancang untuk memangkas potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan sertifikat di tangan, administrasi pertanahan diharapkan bisa lebih tertib dan berkelanjutan. Namun begitu, manfaatnya tak berhenti di situ.
Artikel Terkait
Harapan dari Bogor: Kemenag Diminta Buktikan Janji Soal Perayaan Natal
Delapan Perusahaan di Sumut Masih Menanti Vonis Pidana Usai Bencana
Ancaman Bom Melalui Email Gegerkan Sepuluh SMA di Depok
Tiga Eks Dirut Bank DKI Diadili Atas Dugaan Kredit Fiktif Sritex Rp150 Miliar