300 Sertifikat Tanah Akhirnya Hamparkan Kepastian Hukum bagi Warga Engkersik

- Selasa, 23 Desember 2025 | 17:12 WIB
300 Sertifikat Tanah Akhirnya Hamparkan Kepastian Hukum bagi Warga Engkersik

Hi!Pontianak – Suasana di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau pagi itu cukup ramai. Warga Desa Engkersik memadati ruangan, menunggu momen yang sudah lama dinanti: penyerahan sertifikat tanah mereka. Acara Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk desa tersebut akhirnya digelar.

Di depan, Wiwit Sulastri, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen itu. Hadir pula Sukardiyanto, sang Kepala Desa Engkersik, yang tampak tak kalah antusias menyaksikan warganya menerima kepastian hukum untuk tanah yang mereka tinggali.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 300 sertifikat tanah berhasil diserahkan dalam satu kesempatan itu. Menurut Wiwit, ini bukan sekadar bagi-bagi kertas bermaterai. Lebih dari itu, ini adalah langkah konkret untuk memperkuat hak milik warga. "Ini dasar hukum yang jelas," ujarnya. Program PTSL, lanjutnya, memang dirancang untuk memangkas potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan sertifikat di tangan, administrasi pertanahan diharapkan bisa lebih tertib dan berkelanjutan. Namun begitu, manfaatnya tak berhenti di situ.

Momen ini juga dinilai penting untuk merajut sinergi. Pemerintah daerah, jajaran pertanahan, dan masyarakat duduk bersama, membahas hal yang paling mendasar: kepemilikan tanah. Hubungan yang erat ini dianggap kunci untuk kemajuan desa.

Bagi warga Engkersik sendiri, secarik sertifikat itu membawa arti besar. Perlindungan hukum kini lebih kuat. Akses untuk mengajukan kredit ke bank atau mengurus perizinan lain pun akan lebih mudah. Pada akhirnya, semua ini diharapkan bisa mendorong percepatan pembangunan dan mengangkat kesejahteraan masyarakat Sekadau secara perlahan.

Sebuah langkah kecil yang dampaknya bisa sangat berarti bagi ratusan keluarga.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar