Di Balik Rapi Kertas: Ujian Besar Pesantren dalam Revisi UU Sisdiknas
Wacana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2025 kembali menggelinding. Pemerintah bilang, ini upaya merapikan aturan yang sudah semrawut. Tujuannya mulia: efisiensi, menghilangkan tumpang tindih.
Tapi, seperti biasa, niat baik di atas kertas tak selalu berjalan mulus di lapangan. Ada pertanyaan besar yang menggelitik. Benarkah penyeragaman aturan akan membawa keadilan? Atau justru menciptakan ketimpangan baru yang lebih sistemik?
Bagi dunia pesantren dan pendidikan keagamaan, ini bukan cuma soal pasal dan ayat. Ini menyangkut hal yang lebih mendasar. Pengakuan, keadilan anggaran, nasib guru, dan sejauh mana negara boleh ikut campur dalam tradisi yang sudah berjalan ratusan tahun.
Bukan Anak Pinggiran
Coba lihat datanya. Hingga akhir 2025, ada hampir 42 ribu pondok pesantren dan sekitar 87 ribu madrasah di Indonesia. Angkanya luar biasa.
Mereka menaungi lebih dari 16 juta santri dan siswa. Itu artinya, hampir sepertiga generasi muda kita belajar di sana.
Dengan skala sebesar itu, mustahil menyebut pesantren sebagai sub-sistem pinggiran. Mereka adalah jantung dari ekosistem pendidikan nasional. Sayangnya, pendekatan selama ini kerap memaksa mereka menyesuaikan diri dengan standar formal, tanpa dukungan yang memadai. Ini jelas bermasalah.
Anggaran yang Tak Setara
Masalah klasiknya adalah stigma. Lulusan pesantren, terutama salafiyah, masih sering dipandang sebelah mata di dunia kerja. Ijazahnya dianggap kurang setara.
Tapi, persoalan sesungguhnya lebih dalam dari itu. Lihatlah pembiayaan.
Meski konstitusi menjamin 20% anggaran untuk pendidikan, distribusinya timpang. Lembaga di bawah Kementerian Pendidikan umumnya dapat porsi lebih besar ketimbang yang di bawah Kementerian Agama. Padahal, jumlah muridnya tak kalah banyak.
Kalau revisi UU ini benar-benar serius dengan kesetaraan, prinsip keadilan anggaran per siswa harus ditegaskan hitam di atas putih. Tanpa itu, kesetaraan cuma jadi jargon kosong belaka.
Nasib Guru yang Terlupakan
Ada satu isu lagi yang kerap tenggelam: kesejahteraan guru agama. Data menunjukkan, sekitar 1,2 juta guru madrasah dan pendidik keagamaan hidup serba pas-pasan. Honor mereka jauh dari kata layak.
Narasi "ikhlas mengabdi" sering dijadikan tameng untuk membenarkan kondisi ini. Sungguh ironis. Keikhlasan bukan alasan bagi negara untuk lalai.
"Jika negara berani mengatur, negara juga wajib menjamin. Sertifikasi yang adil, tunjangan yang setara, dan perlindungan kerja yang manusiawi. Itu hak dasar mereka."
Digitalisasi dan Ruh Pesantren
Di era AI, digitalisasi jadi agenda wajib. Tapi bagi pesantren, teknologi bukan segalanya. Mereka hidup dari relasi khas: sanad keilmuan, keteladanan, dan kedekatan guru-murid. Hal-hal yang tak bisa digantikan algoritma.
Wacana dana abadi pesantren pun begitu. Dukungan negara penting, tapi prinsipnya harus jelas: non-intervensi. Mayoritas pesantren tumbuh dari swadaya masyarakat. Negara hadir untuk menopang, bukan mengendalikan. Jangan sampai niat membantu justru menggerus kemandirian yang jadi ruhnya.
Ekosistem yang Lebih Luas
Perbincangan tentang pendidikan keagamaan sering terjebak pada pesantren dan madrasah saja. Padahal, ekosistemnya jauh lebih luas dan beragam.
Ada ratusan ribu TPQ, TKQ, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berserakan hingga ke desa-desa terpencil. Di tingkat lanjut, ada Ma'had Aly yang statusnya sudah setara dengan pendidikan tinggi.
Jutaan anak belajar di sana. Dan sebagian besar, bertahan karena swadaya masyarakat. Keterlibatan negara? Masih sangat terbatas.
Mengabaikan fakta ini dalam revisi UU Sisdiknas sama saja mempersempit makna pendidikan nasional itu sendiri.
Di Persimpangan Jalan
Pada ujungnya, revisi UU Sisdiknas 2025 adalah soal pilihan. Mau dibawa ke mana arah pendidikan kita? Apakah mengejar kesetaraan yang adil, atau sekadar penyeragaman yang rapi secara administratif?
Konstitusi sudah jelas. Negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa kecuali. Pesantren, madrasah, TPQ, hingga Ma'had Aly bukan pelengkap. Mereka adalah bagian inti dari sistem.
Kalau revisi ini gagal melihat realitas itu, yang terjadi nanti adalah keteraturan yang timpang. Rapih di dokumen, tapi pahit di tengah masyarakat. Dan kita semua akan menanggung risikonya.
Artikel Terkait
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026