Di sisi lain, jaksa menilai para terdakwa punya peran lain. Mereka dituding mengunggah puluhan konten di media sosial yang diduga menghasut dan memicu kerusuhan pada hari itu. Dakwaan terhadap mereka cukup berat, menjerat pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, mulai dari perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap aparat.
Lalu, siapa saja ke-21 terdakwa itu?
Hingga Desember 2025, persidangan mereka masih berjalan. Dari sekian banyak nama, lima orang menjadi perhatian utama setelah eksepsi atau nota keberatan mereka ditolak hakim pada 8 Desember lalu. Kelima nama itu adalah Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, dan Salman Alfaris.
Namun begitu, daftar terdakwa tidak berhenti di situ. Ada sidang terpisah untuk kasus dugaan penghasutan. Empat nama lain muncul di sini: Delpedro Marhaen Rismansyah yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, Syahdan Husein (admin akun "Gejayan Memanggil"), Muzaffar Salim dari staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.
Sidang untuk semua terdakwa ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Perjalanan hukumnya masih panjang. Satu hal yang jelas, pengakuan polisi tentang laporan atas perintah atasan itu telah membuka babak baru yang tak terduga dalam kasus ricuh DPR ini.
Artikel Terkait
Mentan Amran: Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi Ancaman Krisis Global
TNI Mutasi 35 Perwira, Mayjen Lucky Avianto Pimpin Kogabwilhan III
Raphinha dan Vinicius Jr Kompak di Pemusatan Latihan Timnas Brasil
Komposer Legendaris Lebo M Gugat Komedian Zimbabwe Rp 400 Miliar Atas Parodi The Lion King