Anggota Polda Metro Akui Jadi "Pelapor" Demo Ricuh di DPR atas Perintah Pimpinan
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), mendadak tegang. Herryanto, seorang anggota Polda Metro Jaya, membuat pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku bertindak sebagai pelapor resmi untuk kericuhan demonstrasi di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Yang lebih mencengangkan, semua itu dilakukannya atas perintah lisan dari pimpinannya.
"Untuk sprin (surat perintah) enggak ada," ujar Herryanto di depan majelis hakim.
Suaranya terdengar jelas di ruang sidang yang hening. "Karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan."
Pengakuannya ini menjadi titik penting dalam sidang yang menjerat 21 orang terdakwa terkait kerusuhan itu. Herryanto menjelaskan, laporan yang dia buat adalah Laporan Polisi Model A. Jenis laporan ini memang khusus, dibuat oleh anggota Polri yang mengalami atau mengetahui langsung suatu peristiwa pidana, berbeda dengan laporan dari masyarakat yang masuk Model B.
Artikel Terkait
Mentan Amran: Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi Ancaman Krisis Global
TNI Mutasi 35 Perwira, Mayjen Lucky Avianto Pimpin Kogabwilhan III
Raphinha dan Vinicius Jr Kompak di Pemusatan Latihan Timnas Brasil
Komposer Legendaris Lebo M Gugat Komedian Zimbabwe Rp 400 Miliar Atas Parodi The Lion King