Ketua BAM DPR Desak Cukai Minuman Manis untuk Atasi Lonjakan Diabetes Anak

- Rabu, 11 Februari 2026 | 18:45 WIB
Ketua BAM DPR Desak Cukai Minuman Manis untuk Atasi Lonjakan Diabetes Anak

MURIANETWORK.COM - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menyuarakan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus diabetes pada anak-anak di Indonesia. Ia menegaskan, fenomena ini merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa dan mendorong percepatan regulasi cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai langkah pengendalian yang mendesak.

Dari Penyakit Lansia ke Ancaman bagi Anak

Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, membandingkan tren penyakit diabetes yang telah bergeser secara dramatis. Jika dahulu diabetes tipe 2 identik dengan kelompok lanjut usia, kini penyakit itu justru mulai merambah ke kalangan anak-anak, bahkan dengan komplikasi yang parah.

“Sekarang jangan 50–60 tahun, usia 10 tahun sudah ada yang menderita diabetes. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan, anak di bawah 10 tahun sudah ada yang mengalami gagal ginjal. Bayangkan anak usia 6 tahun harus menjalani cuci darah selama berjam-jam untuk menyambung hidupnya,” tegasnya.

Gambaran tersebut bukan sekadar peringatan, melainkan fakta di lapangan yang menunjukkan betapa konsumsi gula berlebih telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pola konsumsi masyarakat, terutama melalui MBDK, perlu segera dikendalikan dengan kebijakan yang tegas.

Cukai sebagai Instrumen Pengendalian yang Efektif

Dalam pandangan BAM DPR RI, penerapan cukai dinilai sebagai instrumen kebijakan yang paling efektif dan berdampak luas untuk menekan konsumsi gula berlebih. Pendekatan fiskal ini diyakini dapat bekerja dalam dua arah sekaligus.

“Regulasi adalah penyelesaian yang paling efektif. Dengan cukai, harga minuman berpemanis akan naik sehingga konsumsi bisa lebih terkendali. Pada saat yang sama, industri juga terdorong untuk mengurangi kadar gula dalam produknya,” ujarnya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar