Pemprov DKI Siapkan Penyesuaian WFH Lebaran 2026, Utamakan Pelayanan Publik

- Rabu, 11 Februari 2026 | 20:15 WIB
Pemprov DKI Siapkan Penyesuaian WFH Lebaran 2026, Utamakan Pelayanan Publik

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan kerja jarak jauh (work from home/WFH) bagi pekerja selama libur Lebaran 2026 dengan arahan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Rabu (11 Februari 2026), menanggapi imbauan Menteri Ketenagakerjaan terkait work from anywhere (WFA). Meski mendukung kebijakan tersebut, Pramono menekankan bahwa pelayanan publik di lapangan tidak boleh terganggu, terutama dalam menyambut arus mudik.

Keselarasan dengan Arahan Pusat

Dalam paparannya, Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Prinsip ini juga berlaku untuk skema kerja fleksibel seperti WFH atau WFA yang diimbau selama periode libur nasional. Sikap ini menunjukkan upaya untuk menjaga keselarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam mengatur mobilitas pekerja yang berdampak pada kota besar seperti Jakarta.

"Jadi Pemerintah Jakarta seperti yang berulang kali saya sampaikan selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat. Termasuk Work From Home, Work From Everywhere, maka nanti Pemerintah Jakarta akan menyesuaikan untuk itu," jelas Pramono di Jakarta Pusat.

Prioritas pada Kelancaran Pelayanan Publik

Di balik dukungan terhadap kerja jarak jauh, Pramono menyoroti pentingnya menjaga kontinuitas layanan esensial bagi masyarakat. Ia mengakui bahwa tidak semua sektor pekerjaan, terutama yang bersifat pelayanan langsung, dapat dijalankan dari rumah. Kekhawatiran utamanya adalah potensi terganggunya layanan publik saat kota menyambut gelombang pemudik dan perubahan aktivitas selama hari raya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar